LANGKAT | Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat meringkus seorang pria berinisial AK, 36, atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu pada Rabu (17/12/2025) dini hari.
Penangkapan dilakukan sekira pukul 01.00 WIB di Dusun Hulu Tengah, Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 13 bungkus plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,57 gram, satu ball plastik bening kosong, satu buah sekop yang terbuat dari pipet, satu dompet warna hijau, serta satu unit handphone merk Infinix.
Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui kalau seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya yang akan diedarkan di sekitaran Desa Secanggang.
Kasat Res Narkoba Polres Langkat AKP Rudy Syahputra SH MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga dilakukan penggerebekan di lokasi.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan tersangka beserta barang bukti. Saat ini tersangka telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Langkat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH SIK MSi melalui Kasi Humas Iptu Jekson, menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.
“Polres Langkat berkomitmen penuh dalam memerangi peredaran narkotika. Tidak ada toleransi bagi pelaku narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional, cepat, dan tuntas demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Jekson.
Lebih lanjut disampaikan, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya. Kapolres Langkat juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya.
Layanan darurat call center Polri 110 yang aktif 24 jam yang dapat diakses secara gratis. “Pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi semua pihak. Dengan dukungan masyarakat, kami optimistis Kabupaten Langkat dapat terbebas dari peredaran narkoba,” pungkasnya. (haloho/mp).

