PALUTA| Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melakukan investigasi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunungtua, Jum'at (12/12/2025).
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Tongku Sahrial Hasibuan.(mol/lpapaluta)
Saat investigasi, Ketua LPA Paluta Tongku Sahrial Hasibuan bersama jajaran pengurus disambut langsung oleh Kasubsi AO Lapas Kelas III Gunungtua Henri Gunawan Harahap.
Pantauan, pada kesempatan itu, Tongku dan pengurus didampingi Kasubsi AO bertemu dengan tiga tahanan yang diduga satu masih berumur 17 tahun dan dua tahanan lainnya masih berstatus pelajar.
"Dari hasil investigasi kita tadi, benar adanya tahanan di dalam Lapas Kelas III Gunungtua yang masih berstatus anak dan pelajar. Satu masih umur 17 tahun status putus sekolah dan dua sudah berumur 18 tahun tapi masih berstatus pelajar SMA,"jelas Tongku usai keluar dari Lapas.
Dikatakan Tongku, dari hasil penjajakannya, salahsatu tahanan pelajar, kasusnya sudah di putus pengadilan dan akan menjalani putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Namun, pada saat anak tersebut ditempatkan di dalam Lapas, masih umur 17 tahun atau masih status anak serta masih duduk di bangku sekolah kelas II SMA,"kata Tongku.
Artinya kata Tongku, diduga sudah berulang dan telah lama berlangsung penempatan tahanan usia anak yang sedang berkonflik dengan hukum dititipkan atau ditempatkan di Lapas Kelas III Gunungtua.
"Dari hasil penjajakan kami tadi, memang ada disediakan blok tahanan di Lapas Gunungtua khusus untuk anak. Kemudian, saat kami tanya ketiganya, mereka mengaku merasa nyaman selama berada dalam Lapas itu. Akan tetapi, kami menilai fasilitas dan kondisi Lapas Gunungtua belum layak untuk dihuni tahanan anak,"paparnya.
Dari itu kata Tongku, pihaknya akan segera menyurati Polres Tapanuli Selatan dan Kejaksaan Negeri Paluta serta Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, terkait temuan penempatan tahanan anak di Lapas Kelas III Gunungtua.
"Tujuan kita hanya satu menanyakan alasan APH, terkait penempatan tahanan anak yang semestinya di LPKA sesuai undang undang perlindungan anak. Juga harapan kita, anak anak yang sedang berkonflik dengan hukum bisa menjalani pembinaan di Lapas yang layak. Sehingga, tahanan anak bisa semakin baik setelah menjalani masa pembinaan, bukan malah sebaliknya,"pungkas Tongku.
Selanjutnya kata Tongku, pihaknya juga akan berkordinasi dengan pihak sekolah kedua tahanan pelajar tersebut untuk mencari solusi, agar keduanya tidak dikeluarkan oleh pihak sekolah.
"Karena ini manyangkut masa depan. Kalau mereka di LPKA kan, mereka pasti akan mendapatkan hak-haknya, termasuk fasilitas untuk bisa tetap belajar," pungkas Tongku. (Gnp/ginda)
