Korupsi Smartboard, Kejati Sumut Berpeluang Periksa Mantan Pj Wali Kota Tebingtinggi

Sebarkan:
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi Idham Khalid. (Mol/Ist)
MEDAN | 
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) membuka peluang untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebingtinggi Moettaqien Hasrimi.

Pemeriksaan ini sehubungan dengan kasus korupsi pengadaan papan tulis interaktif atau smartboard senilai Rp 13 miliar di Dinas Pendidikan Tebingtinggi TA 2024.

Dalam kasus korupsi ini, Kejati Sumut telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, salah satunya mantan Kadis Pendidikan Tebingtinggi Idham Khalid (IK). Ketiganya juga telah dilakukan penahanan.

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menemukan penggelembungan anggaran pengadaan dengan total kerugian negara berkisar Rp 6 miliar.

Ketua Tim Penyidik Kejati Sumut Khairur Rahman mengatakan pihaknya berpeluang memeriksa mantan Pj Wali Kota Tebingtinggi Moettaqien Hasrimi yang merupakan atasan dari IK pada saat itu.

"Untuk Pj Wali Kota pada saat itu belum kami lakukan pemeriksaaan. Mungkin kedepan, akan kita periksa," ujar Rahman kepada wartawan, Kamis (4/12/2025) malam.

Penyidik Pidsus Kejati Sumut juga telah memeriksa sebanyak kurang lebih 25 orang dalam kasus korupsi ini.

"Saksi yang diperiksa kurang lebih 25 orang," katanya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebingtinggi Idham Khalid (IK) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif atau Smartboard.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, IK langsung ditahan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut pada Kamis (4/12/2024).

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan kita lakukan penahanan," ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan.

IK diduga kuat masuk dalam dugaan korupsi terkait Pengadaan Smartboard di seluruh SMP Negeri Se-Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran (TA) 2024.

Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan, kata Indra, telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup sehingga IK ditetapkan sebagai tersangka.

Peran IK selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah melakukan Pembelian Smartboard merek ViewSonic sebanyak 93 unit secara E-Katalog dari PT Gunung Emas Eka Putra (GEEP). Perusahaan tersebut merupakan reseller (distributor).

IK diduga dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai aturan perundang-undangan dalam pengadaan barang dan jasa.

Dalam kasus ini, IK dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan guna memudahkan tim penyidik dalam pemeriksaan, tersangka IK dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan untuk 20 hari kedepan.

"Alasan ditahan, untuk menghindari tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya," katanya.

3 Tersangka telah ditahan

Dengan penahanan IK, maka Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menetapkan total 3 orang tersangka dalam dugaan korupsi Pengadaan Smartboard SMP Negeri se-Kota Tebingtinggi TA 2024 dan dilakukan penahanan.

Sebelumnya, Kejati Sumut menahan Bambamg Pranoto Seputra (BPS) selaku Direktur Utama (Dirut) PT GEEP yang merupakan perusahaan penyedia barang dan Bambang Giri Arianto (BGA), selaku Dirut PT Bismacindo Perkasa (BP) yang merupakan distributor barang. (Sdy/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini