DELISERDANG | Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Deliserdang menyoroti keras dugaan maladministrasi pelayanan administrasi kependudukan di Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, menyusul terungkapnya temuan seribu dokumen adminduk milik warga yang tidak didistribusikan sejak tahun 2020 hingga 2025.
Foto : Ketua PTKP HMI Muhammad Waldano ( MOL/GN)
Melalui Ketua bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) Muhammad Waldano menilai kasus penahanan e-KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, dan akta kematian tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hak dasar warga negara serta mencerminkan buruknya tata kelola pelayanan publik di tingkat kecamatan.
“Dokumen kependudukan adalah hak konstitusional warga dan tidak boleh dikelola secara sembarangan. Penahanan dokumen selama bertahun-tahun merupakan bentuk maladministrasi berat,” tegas Waldano
Waldano menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pendistribusian dokumen adminduk hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan sah.
Oleh karena itu, berdasarkan kajian yang dilakukan Ketua Bidang PTKP HMI tersebut menilai tidak dibenarkan secara hukum jika tenaga honorer menguasai dan mendistribusikan dokumen negara tanpa penugasan resmi.
Lebih lanjut, Waldano mengkritik langkah penyelesaian yang hanya berupa mutasi internal terhadap tenaga honorer yang bersangkutan. Menurut Waldano, kebijakan tersebut tidak mencerminkan akuntabilitas dan keadilan administratif, serta berpotensi menutupi kelalaian struktural dalam sistem pengawasan pelayanan publik.
“Permasalahan ini tidak bisa dibebankan kepada individu semata. Ada tanggung jawab berjenjang mulai dari pimpinan unit pelayanan hingga instansi terkait di tingkat kabupaten,” ungkapnya.
Atas dasar itu, Ketua Bidang PTKP HMI Deliserdang, Muhammad Waldano mendesak Pemerintah Kabupaten Deliserdang dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan audit menyeluruh dan transparan terhadap pelayanan administrasi kependudukan sejak 2020.
"HMI juga mendorong Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara untuk turun tangan melakukan pemeriksaan independen," pintanya.
Sebelumnya, Camat Tanjungmorawa Gontar Syahputra Panjaitan mengatakan saat ini semua pelayanan di kecamatan yang dipimpinnya sudah dilakukan evaluasi dengan mencopot semua petugas pelayanan dan menggantinya dengan petugas baru.
Hal ini juga merupakan bagian dari perbaikan layanan pasca ditemukannya seribuan KTP dan belasan Kartu keluarga, akte kematian, akte kelahiran yang tidak dibagikan pada pemiliknya.
"Pelayanan saat ini tidak sesuai standard pelayanan maka kita sudah evaluasi kembali DNA untuk KTP serta KK,Akte sudah kita serahkan ke masing -masing desa untuk dibagikan pada pemiliknya," pungkasnya.(GN/GN)
