Guru Olahraga Cabuli Siswi di Deliserdang Dihukum 5,2 Tahun Penjara

Sebarkan:

Foto : Terdakwa Kasus Pencabulan Siswi SMP di Deliserdang ( MOL/ GN)
DELISERDANG | Terdakwa MKN, 32, seorang oknum guru olahraga di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang dijatuhi hukuman oleh hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam 5,2 tahun penjara karena terbukti melakukan tindakan cabul pada salah satu siswinya.

Hal itu disampaikan Hakim PN Lubuk Pakam pada sidang tertutup putusan vonis tetap pada terdakwa yang dihadiri keluarga korban dan penasehat hukum korban Andi Tarigan, SH.

Terkait putusan hakim pada terdakwa, penasehat hukum korban tidak terima karena vonis 5,2 tahun terhadap terdakwa itu masih sangat ringan dan tak memiliki rasa keadilan bagi korban anak dibawah umur terlebih lagi profesi terdakwa adalah seorang guru yang seharusnya melindungi, menjaga dan mendidik anak dalam kebaikan.

"Itu seharusnya menjadi pertimbangan Hakim untuk pemberat hukuman," ujar Andi, Jumat (5/12/2025).

Kasus pencabulan terjadi pada Rabu (26/2/2025) malam di Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang, korban siswi SMP dicabuli terdakwa didalam mobil. Peristiwa terjadi usai adanya kegiatan ekstrakurikuler berenang di kolam renang Pemkab Deliserdang oleh terdakwa yang merupakan guru olahraga.

Korban lalu mengadukan perbuatan gurunya itu pada orang tuanya dan orang tuanya tak terima hingga melaporkan MKN ke Polresta Deliserdang. Pelaku sempat melarikan diri saat dicari petugas namun berkat pancingan polisi berhasil menangkap MKN.(GN)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini