![]() |
| Foto: Kedua Pelaku (Jongkok) dan Barang Bukti Sepeda Motor (mol/dok-humas) |
Pelaku, RKL, 29, warga Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar dan RP alias A, 36, warga Dusun III Sahkuda Bayu, Kelurahan Sahkuda, Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak SIK SH MH melalui Kasat Rekrim AKP Sandi Riz Akbar STrK SIK MH, Kamis (4/12/2025) pagi, menjelaskan, dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) ini terjadi di parkiran depan RS Vita Insani, Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, Kamis (20/11/2025) sekira pukul 22.00 WIB.
Kasat memaparkan kronologi pencurian, berawal saat korban/pelapor, MMN, 58, warga Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, bersama putrinya menjaga istri yang dirawat di rumah sakit tersebut.
Melihat istrinya sudah tidur, korban turun ke lantai bawah untuk duduk-duduk di depan rumah sakit sambil merokok.
Saat duduk, korban tidak lagi melihat sepedamotornya Honda jenis Supra X 125 merah miliknya tidak ada parkir di depan rumah sakit. Gelisah bercampur bingung ia bertanya ke petugas parkir.
"Loh tadi dibawa anak bapak yang laki laki pake kaos hitam bercelana puntung hitam". jawab petugas parkir.
"Anakku cuma perempuan, gak ada laki laki dan gak tau dia bawa kereta," kata korban menjawab petugas.
Korban pelapor kembali naik ke ruang rawat dan bertanya kepada putrinya, apakah ada menyuruh orang membawa sepedamotor. "Tidak ada," jawab putrinya ikut gelisah.
Mendengar jawaban putrinya, korban yakin sepeda motor telah dicuri. Korban buru-buru turun ke parkiran langsung memesan ojek online menuju Polres Pematangsiantar untuk membuat Laporan Polisi (LP).
"Akibat pencurian ini korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 5.000.000.-" ungkap Kasat Reskrim.AKP Sandi Riz Akbar.
Berdasar LP korban, Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, dipimpin Kanit Jahtanras, Ipda Revanto Barasa SH, langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku berikut barang bukti sepeda motor milik korban.
Kerja keras penyelidikan berbuah manis. Senin (1/12/2025) sekira pukul 17.30 WIB, salah satu diduga pelaku yang teridentifikasi sebagai RKL terpantau sedang mengendarai becak di Jalan Simpang Merpati, Kelurahan Sipinggolpinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar. Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankannya.
Diinterogasi, pelaku BKL mengakui mencuri sepedamotor Honda Supra X 125 merah terparkir di depan RS. Vita Insani dan berencana menjual sepeda motor ke temannya di Kerasaan Kabupaten Simalungun. Namun di perjalanan sepedamotor tiba-tiba berasap, diduga rusak.
Kata pelaku, di jalan ia tidak sengaja bertemu pelaku RP alias A yang mengarahkannya membawa sepeda motor ke bengkel milik S.
Setelah di cek, sepeda motor sudah dalam keadaan rusak parah. Kemudian RKL menghubungi RP alias A melalui pemilik bengkel berencana menjual sepeda motor yang kemudian dibeli pelaku RP alias A sebesar Rp. 1.700.000.-
Mendengar pengakuan RKL, sekira pukul 20.00 WIB Kanit Jatanras Ipda Revanto Barasa bersama Tim mengejar pelaku RP alias A. Pria ini berhasil ditangkap di Jalan Sahkuda Bayu Dusun III, Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.
Kedua pelaku beserta barang bukti sepeda motor Honda Supra X 125 merah milik korban pelapor dalam kondisi mesin terpisah diboyong ke Mako Polres Pematangsiantar.
"Saat ini kedua pelaku, RKL dan RP alias A sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses hukum melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 KUHPidana," Tandas AKP Sandi Riz Akbar (bay/bay)

