![]() |
| Foto : Massa Gemmaki Berorasi di PT Ocean Centra Kecamatan Sunggal, Deliserdang ( MOL/GN) |
Massa mendesak pihak PT Ocean Centra agar mentaati aturan tentang kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan retribusi Air Bawah Tanah (ABT).
Aksi massa yang berdemo di depan PT Ocean Centra sebelumnya sempat mendapat intimidasi dari beberapa preman, namun massa Gemmaki tetap melakukan aksinya menyampaikan orasi.
Koordinator Gemmaki Sumut, Akbar Maulana menyebutkan perusahaan pembuatan spring bed itu diduga tidak patuh dan taat terhadap peraturan pemerintah dalam kewajiban mereka membayar Pajak Bumi dan Bangunan yang sesuai dengan fisik di lapangan.
"Karena dalam pengamatan kami bahwa perusahaan tersebut diduga terindikasi memanipulasi dan menggelapkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sebab kami melihat bahwa pembayaran PBB belum sesuai dengan besar dan luas Tanah beserta Bangunan serta nilai NJOP bumi dan bangunannya tidak sesuai dengan nilai NJOP pada umumnya yang menyebabkan kerugian Negara mencapai miliaran rupiah," sebut Akbar.
Terkait hal ini, Sugiarto selaku Legal PT Ocean Centra membantah mereka melakukan mengemplang pajak.
Sugiarto menjelaskan, perusahaan tentunya selalu patuh dan taat pada aturan yang ditetapkan oleh pemerintah terkait kewajiban pajak dan segala perizinan yang ada. Dan hingga saat ini PT Ocean Centra rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan setiap tahun.
"Jadi terkait PBB kami rutin membayar setiap tahun, hal yang menyebutkan bahwa ada beberapa bangunan yang belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG) seluas lebih kurang 11 ribu meter sudah dalam tahap proses pengurusan. Terkait PBB dan PBG berapapun nanti dibuat oleh Pemkab di tahun 2026 nanti sesuai aturan yang ada kami siap membayarnya tapi tentunya jangan ditambah dengan yang lalu karena kita sebelumnya selalu mengikuti tagihan yang ada," ucap Sugiarto.
Sugiarto menambahkan, terkait retribusi penggunaan Air Bawah Tanah ( ABT), kami sudah tidak menggunakan ABT sejak pertengahan tahun 2025 ini dan saat ini perusahaan menggunakan air PDAM dari Pemko Binjai.
"Jadi, karena PDAM Pemko Binjai yang ada itu yang kami pergunakan, untuk ABT tidak kita gunakan lagi sejak pertengahan Tahun 2025," sebut Sugiarto.
Sugiarto juga menjelaskan terkait masalah limbah, untuk perizinan AMDAL dari Dinas Lingkungan Hidup ada. Dan perusahan merasa tidak ada menyebabkan pencemaran lingkungan.
"Untuk limbah kami tidak ada masalah," ujar Sugiarto.(GN/GN)

