![]() |
| Foto: Tempat Kejadian Perkara. Insert: Pelaku Dolmansen Sipayung (mol/dok-humas) |
Pelaku, Dolmansen Sipayung, 36, warga yang sama dengan korban, sebelum ditangkap sempat bersembunyi ke kawasan perbukitan di sekitar Desa Saran Padang.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herisson Simanullang melalui Kanit Jahtanras Iptu Ivan Roni Purba dalam rilis pers tertulis menjelaskan, kejadian tragis ini dipicu perselisihan permainan bola bilyard.
Kamis malam (13/11/2025) korban bersama pelaku dan 2 saksi lainnya bermain bilyard di warung milik Royandi Saragih di Perladangan Sabah, Dolok Maraja, Saran Padang, Kabupaten Simalungun.
Sekira pukul 23:30 WIB, diduga gara-gara cekcok giliran bermain antara pelaku dan korban terjadi perselisihan memicu keributan hingga adu fisik. Melihat situasi memanas, para saksi menyuruh pelaku pulang.
Tidak disangka, perseteruan berlanjut di luar warung, karena setiba di rumah, korban terlihat di tepi jalan tidak jauh dari rumah pelaku.
Sesuai keterangan pelaku dalam penyidikan, korban Edward Sembiring menyerang lebih dulu melukai tangan kiri pelaku. Merasa terdesak, pelaku lari ke rumah mengambil pisau dan mendatangi korban lagi.
"Keduanya kembali berkelahi. Dolmansen Sipayung menyabetkan pisau ke tubuh korban hingga luka parah,” Ungkap Iptu Ivan Roni Purba.
Melihat Edward Sembiring terkapar, pelaku melarikan diri. Warga yang melihat kejadian melarikan Edward Sembiring ke Puskesmas Saran Padang.
Namun akibat pendarahan yang hebat dari lukanya, korban menghembuskan nafas terakhir. Peristiwa ini langsung dilaporkan ke Polres Simalungun.
Berdasar Laporan Polisi dari pihak keluarga korban, Jumat, 14 November 2025, Sat Reskrim Polres Simalungun langsung bergerak cepat mengerahkan Tim Opsnal Unit Jahtanras memburu pelaku, Dolmansen Sipayung.
Secara profesional dan presisi, Tim menyisir semua sudut desa hingga ke perbukitan diduga tempat pelaku bersembunyi. Tidak lama, pelaku berhasil diringkus
Pada penangkapan pelaku, Unit Jahtanras telah meminta keterangan dari beberapa saksi untuk mendukung proses penyidikan serta mengamankan barang bukti berupa satu (1) helai baju dan sendal warna hitam milik korban dan satu (1) buah sarung pisau diduga digunakan pelaku untuk membunuh korban
Pelaku, Dolmansen Sipayung berikut semua barang bukti telah diboyong ke Sat Reskrim Polres Simalungun untuk penyidikan guna diproses hukum sesuai perbuatannya (bay/bay-mol)

