Sempat Mangkir Terkait Dugaan Korupsi BBM Subsidi, Kejari Medan Tahan Kasi Sarpras Polonia

Sebarkan:
Tersangka KAL, selaku Kasi Sarpras pada Kantor Camat Medan Polonia akhirnya ditahan penyidik Pidsus Kejari Medan. (mol/intl)

MEDAN | Setelah sempat mangkir dari panggilan resmi, tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Senin (17/11/2025) akhirnya melakukan penahanan terhadap pria KAL, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras) pada Kantor Camat Medan Polonia.

Tindakan penahanan tersebut dibenarkan Kajari Medan melalui Kasi Intelijen (Intel) Dapot Dariarma didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza, siang tadi.

“Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan memenuhi panggilan kedua dari tim penyidik kemudian kita lakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk 20 hari pertama,” urai Dapot.

Dalam perkara dimaksud kapasitas KAL, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk kendaraan operasional pengangkut sampah Tahun Anggaran (TA) 2024 pada Kantor Kecamatan Medan Polonia.

Tim penyidik pekan lalu lebih dulu melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya. Yakni IAS, selaku mantan Camat Medan Polonia, juga di Rutan Kelas I Medan dan IRD merupakan tenaga honorer Kantor Camat, di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan. 

Lebih lanjut Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza menjelaskan, pada TA 2024, IAS sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan KAL selaku PPTK diduga melakukan manipulasi dokumen realisasi pembelian BBM solar subsidi. 

“Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran belanja BBM solar subsidi TA 2024,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, total anggaran belanja BBM solar subsidi untuk kegiatan operasional pengangkutan sampah di Kecamatan Medan Polonia TA 2024 mencapai Rp1,017 miliar. 

Tersangka Lain

Temuan penyidik menunjukkan adanya perbedaan antara volume bahan bakar yang dipertanggungjawabkan dengan penggunaan sebenarnya yang memgakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp332 juta.

Ketika dicecar awak media, Ali Rizza menimpali, penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan bertambah tersangka lainnya.

Ketiga tersangka pun dijerat pidana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS/RS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini