Polsek Firdaus Polres Serdangbedagai Mediasi Kasus Pencurian, Restorative Justice Berhasil Dicapai

Sebarkan:

Terlapor dan pelapor mencapai kesepakatan berdamai dan memperlihatkan surat yang sudah ditandatangani, Senin (24/11/2025).(mol/halasan r)

SERDANGBEDAGAI |  Polsek Firdaus, Polres Serdangbedagai menerapkan mekanisme Restorative Justice dalam penyelesaian perkara pidana, kali ini terkait kasus pencurian sebagaimana dilaporkan dalam LP/B/137/XI/2025 tertanggal 21 November 2025. Proses mediasi tersebut berlangsung, Senin (24/11/2025), siang pukul 14.30, di Ruang Unit Reskrim Polsek Firdaus.

Kegiatan dipimpin Kapolsek Firdaus AKP Ahmad Albar SH, MH, bersama Kanit Reskrim IPTU Anggiat Sidabutar, serta personel Unit Reskrim Aiptu Azmi Lubis, Bripka H Manurung, dan Brigadir Bobby AP Silalahi.

Dalam kegiatan ini, (Sebut Akp Ahmad Albar), Unit Reskrim memfasilitasi pertemuan antara pelapor dan dua terlapor, yakni Rey Ardana Anugrah alias Rey dan Syahru Fadilah Sitanggang alias Dilah. Proses musyawarah berlangsung secara terbuka dan kekeluargaan sesuai prinsip keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

"Melalui dialog yang difasilitasi penyidik, kedua tersangka menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan mereka. Mereka berjanji untuk tidak mengulangi tindakan serupa di kemudian hari, baik terhadap pelapor maupun kepada pihak lain dan pelapor menerima permintaan maaf tersebut dan menyatakan kesediaan untuk menyelesaikan perkara melalui jalur damai," jelas Kapolsek.

Lanjutnya, dengan tercapainya kesepakatan kedua pihak, proses Restorative Justice dinyatakan berhasil. Kasus ini pun dapat diselesaikan tanpa melanjutkan ke proses hukum lanjutan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Firdaus menambahkan selama kegiatan restorasive justice berlangsung dalam situasi kekeluargaan dan kondusif.

"Upaya ini menegaskan komitmen Polri dalam penerapan keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara yang mengutamakan pemulihan hubungan sosial dan kesepakatan bersama," tutup Kapolsek  .(HR/HR).


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini