DELISERDANG | Sat Reskrim Narkoba Polresta Deliserdang berhasil mengungkap tiga kasus menonjol. Barang bukti narkoba hasil pengungkapan berupa ganja seberat 1.063.88 gram dan 1962.11 gram Sabu sabu dimusnahkan setelah prosesnya selesai. 
Foto : Pengecekan Barang Bukti Yang Akan di Musnahkan ( MOL/ GN)
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kaporesta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana Sik di Aula Terbuka di Aula terbuka Markas Poresta Deliserdang di Lubuk Pakam. Rabu,12/11/2025 pagi.
![]() |
| Foto : Kapolresta Kombes Pol Hendra Lesmana SIk rebus Sabu ( MOL/GN) |
Kasus kedua penangkapan tersangka atas nama Sulaiman narkoba jenis sabu yang terjadi pada 27/8/2025 seberat 1.029.96 penangkapan di Jalan Sisingamangaraja Medan pool bus rapi yang akan dibawa ke Propinsi Riau.
![]() |
| Foto : Paparkan Batang Bukti ( MOL/ GN) |
"Dari barang bukti yang disita sabu sebanyak 2.035,96 gram dan ganja sebanyak 1.097 gram dapat menyelamatkan 620 jiwa dengan nilai Rp 611.288.000. adapun jumlah kasus yang direstorative justice sebanyak 42 kasus," ujar Kapolresta.
Selain Kapolresta, pemaparan kronologis pengungkapan juga disampaikan oleh Kasat Narkoba Polresta Deliserdang Kompol Sebastian Saragih Sik. Usai pemaparan dilakukan kasat narkoba tim labpor Polda Sumut melakukan pengecekan barang bukti sabu yang akan dimusnahkan.
![]() |
| Foto : Sabu Direbus |
Pemusnahan dihadiri sejumlah media, perwakilan Kejaksaan Deli Serdang, Pengadilan Lubuk Pakam dan perwakilan BNN Deliserdang. (GN)



