-->

Korupsi Dana BOS 2018-2022, Mantan Kepala SMKN 1 Pancurbatu Jadi ‘Pesakitan’ di Pengadilan Tipikor Medan

Sebarkan:
Tukimin, Kepala SMKN 1 Pancurbatu menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan. (mol/roberts)
MEDAN | Tukimin, mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Pancurbatu, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Rabu sore (12/11/2025) jadi ‘pesakitan’ di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.

Pria 60 tahun itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Ajaran (TA) 2018 hingga 2022 bersama Andrison Fernando Nainggolan (berkas terpisah), selaku Bendahara Dana BOS 2018-2019.

JPU Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Pancurbatu Tantra Perdana Sani dalam dakwaan menguraikan, sekolah yang dipimpin terdakwa TA 2018 menerima dana BOS sebesar Rp595.446.028, 2019 (Rp797.855.009), 2020 (Rp860.800.000) 2021 (Rp873.163.800) dan 2022 (Rp891.000.000).

Mengacu Permendikbud sebagai Petunjuk Teknis (Juknis), dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut per siswa di TA 2018 mendapatkan Rp1,4 juta. Sedangkan TA 2019 hingga 2022 Rp1,6 juta per siswa.

“Dana BOS Regular yang diterima sekolah, tim Pengelola Dana BOS terlebih dahulu menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) dengan melibatkan guru, Tata Usaha dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan penggunaan dana BOS tersebut dituangkan dalam Berita Acara Rapat selanjutnya dibubuhkan tanda tangan,” kata JPU di hadapan majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu.

Belakangan diketahui penggunaan dana BOS tidak sesuai dengan Juknis BOS Reguler. Antara lain pembayaran honor guru yang tidak ditampung oleh dana BOS, pembayaran tidak sesuai dengan Surat Pertanggungjawaban (SPj),
bukti pembayaran di SPj yang tidak ditandatangani asli oleh si penerima pembayaran, pembayaran fiktif (palsu). Tertera pembelian nasi Padang namun pada bagian cap/stempel nota/bon tertera Toko Elektronik ‘Satelit’.

Adanya pengeluaran yang kegiatannya tidak dilaksanakan dan/atau tidak dilaksanakan sepenuhnya serta kelebihan volume yang dibayarkan, biaya/ pengeluaran yang dibayarkan besarnya tidak sesuai dengan yang dipertanggungjawabkan.

Atas perintah terdakwa selaku kepala sekolah (kepsek), Andrison Fernando Nainggolan kemudian mencatatkan adanya pengeluaran sebesar Rp517.393.140.

Antara lain untuk pembelian bahan sekat laboratorium eletkronik, biaya panitia Ujian Kompetensi (UK) Provinsi, bayar upah membuat sekat bengkel, bayar uang Komite ke Kepala Desa, biaya pendaftaran futsal voli ke SMK Telkom, transportasi guru ke SMK Pakam, biaya transportasi pertandingan futsal dan voli ke SMK Telkom dan kegiatan/pengeluaran lainnya yang tidak mampu dipertanggungjawabkan.

Biaya pengeluaran yang tidak mampu dipertanggungjawabkan terdakwa Tukimin berlanjut di TA 2019 hingga 2022.

Dimusnahkan

Untuk mengaburkan jejak pertanggungjawaban, bukan hanya dokumen penerimaan dan penggunaan Dana Komite tahun 2018/2019, 2019/2020 dan 2020/2021 yang dimusnahkan dikarenakan seolah-olah telah dimakan rayap. 

Tapi juga berkas dokumen pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) siswa dan dokumen laporan penggunaan dana BOS pada TA 2019 dan 2020 sebagian rusak. Seolah akibat dimakan rayap dimuat dengan Berita Acara Kerusakan Berkas / Dokumen Lemari Kayu Nomor: 424/2055.a/SMK.01PB/2021 tanggal 18 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Tukimin selaku Kepsek dan saksi Ika Syahfitri (petugas Arsip). 

Terdakwa berkoordinasi dengan saksi Resafita (Bendahara Dana BOS TA 2020) untuk memasukkan jenis dokumen yang rusak yaitu buku induk siswa, dokumen pembayaran SPP siswa, gaji guru dan pegawai honorer, dokumen laporan BOS, berkas UKK dan isian Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selanjutnya berita acara tersebut ditandatangani terdakwa dan Saksi Ika Syahfitri.

Selain itu, terdakwa Tukimin juga menghitung dana transportasi sendiri. Di TA 2019 semula sebesar Rp1,8 juta, 2019 (Rp2,2 juta), 2020 (naik lagi menjadi Rp3,3 juta), 2021 (Rp4,8 juta).

Akibat perbuatan Tukimin dan Andrison Fernando Nainggolan, sambung JPU, keuangan negara dirugikan sebesar Rp785.320.630, sebagaimana perhitungan Inspektorat.

Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Saat ditanya hakim ketua, tim penasihat hukum terdakwa Tukimun mengatakan, tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU. “Baik. Berapa rencana saksi-saksi mau dihadirkan, pak jaksa? Sidang dilanjutkan Rabu pekan depan,” pungkas Khamozaro Waruwu. (ROBERTS/RS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini