-->

Kejari Toba Menetapkan Tersangka dalam Perkara Tipikor Dana Desa Meranti Barat Toba

Sebarkan:

Tersangka RS, 50, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Toba pada perkara tindak pidana Korupsi Dana Desa Meranti Barat, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, Kamis (20/11/2025). (mol/Kejari Toba)

TOBA | Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba melakukan penahanan terhadap RS, selaku Kepala Desa (Kades) Meranti Barat, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba.

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Toba Muslih melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Benny Surbakti, Jumat (21/11/2025).

“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan, Kamis kemarin (20/11/2025) untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas IIB Balige,” kata Benny Surbakti.   

Pria 50 tahun itu diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2024.  

Penetapan RS sebagai tersangka menyusul keluarnya Surat Perintah Penetapan dari Kajari Toba Nomor: PRINT-02/L.2.27/Fd.2/11/2025 tanggal 20 November 2025.

Akibat perbuatan tersangka berdasarkan hasil audit pihak terkait keuangan / perekonomian negara dirugikan sebesar Rp476.537.320.

RS dijerat dengan sangkaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

“Tim penyidik bekerja dengan penuh dedikasi, profesional dan berpegang pada prinsip kehati-hatian untuk memastikan setiap temuan dibuktikan secara sah dan meyakinkan.

Kejari Toba menegaskan komitmen untuk terus mengawal pelaksanaan pembangunan di desa-desa agar bebas dari praktik korupsi, sekaligus memastikan setiap proses penyidikan berjalan sesuai prinsip keadilan dan supremasi hukum,” pungkas Benny Surbakti. (OS/RS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini