Gemakki Sumut Siap Demo ke Kejatisu, Tuntut Periksa Dirut PT Agri First Indonesia

Sebarkan:

Foto : PT Agri First Indonesia di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang ( MOL/ GN)
DELISERDANG | Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi (Gemmaki) Sumatera Utara (Sumut) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut agar memeriksa sekaligus menangkap Direktur Utama (Dirut) PT Agri First Indonesia (AFI). Sebab, perusahaan yang bergerak di bidang produksi tepung terigu di Kawasan Industri Medan (KIM) Mabar, Kabupaten Deliserdang tersebut diduga melakukan pencemaran lingkungan.

" Perusahaan itu diduga kuat dengan sengaja membuang limbah secara sembarangan yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat sekitar KIM Mabar," jelas Koordinator Gemmaki Sumut Akbar Maulana, Minggu (9/11/2025).

Lebih lanjut, Akbar mengatakan, pihaknya menduga bahwa PT AFI juga tidak patuh dan taat terhadap Peraturan Pemerintah, sebab dalam pengamatan kami bahwa perusahaan tersebut diduga terindikasi memanipulasi dan menggelapkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Kami juga menemukan bahwa pembayaran PBB belum sesuai dengan besar dan luas Tanah beserta Bangunan Perusahaan yang mengakibatkan kerugian Negara senilai miliaran rupiah, maka berdasarkan hal tersebut, kami mendesak dan siap mengawal Kajati melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut agar secepatnya memeriksa sekaligus mengaudit seluruh laporan keuangan milik perusahaan tersebut. PT AFI  diduga melakukan tipikor berupa mark up Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Disebit-sebut juga tidak membayar pajak PBG, karena tidak semua bangunan yang berada di area Perusahaan memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," sebut Akbar Maulana.

Di bagian lain, Gemmaki mendesak Bupati Deliserdang agar secepatnya menindak tegas dengan cara mencabut izin sekaligus menutup PT AFI, sebab perusahaan tersebut tidak memberikan kontribusi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat bermanfaat untuk masyarakat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang.

Selanjutnya dengan tegas kami mendesak ketua DPRD melalui Tim Pansus PAD II DPRD Deliserdang agar secepatnya turun sidak ke Perusahaan untuk memeriksa sekaligus mengaudit seluruh dokumen perpajakan seperti PBB, PBG dan lainnya.

Akbar berharap melalui turun sidak ke Perusahaan tersebut mereka  meminta agar Tim Pansus PAD II DPRD Deliserdang harus profesional secara nyata dalam bekerja dengan cara tidak bekerjasama dengan Perusahaan yang tidak memberikan kontribusi untuk kemaslahatan masyarakat dan Pemkab Deliserdang.

"Kami mendesak Pansus PAD II DPRD Deliserdang agar secepatnya turun sidak dan melakukan RDP dengan Perusahaan, jika melalui langkah tersebut ditemukan bahwa Perusahaan terbukti melakukan pencemaran lingkungan, memanipulasi dan menggelapkan pajak, maka dengan tegas kami mendesak agar Tim Pansus PAD II DPRD Deliserdang secepatnya merekomendasi serta melaporkan Perusahaan tersebut ke Kejati Sumatera Utara atau Kejari Deliserdang selaku Aparat Penegak Hukum," harapnya.

Akbar Maulana pun mendesak Kejati Sumut, Pemkab beserta DPRD Deliserdang agar secepatnya memeriksa sekaligus menindak tegas oknum dirut PT AFI. 

"Jika permasalahan tersebut tidak secepatnya dituntaskan maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa dengan menurunkan ratusan bahkan ribuan massa," pungkas Akbar Maulana ( GN)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini