Gajing Jaya Digerebek, Polres Simalungun Ringkus 4 Sindikat Sabu, Barbut Diakui dari Bandar Tongah

Sebarkan:

Foto: Keempat Tersangka Sindikat Pengedar Sabu-Sabu Berikut Barang Bukti (mol/dok-sat res narkoba)
SIMALUNGUN | Markas diduga sindikat pengedar sabu-sabu di sebuah rumah di wilayah Dusun III Gajing Kahean, Desa Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, sukses dibobol Polisi

Sindikat ini terkenal licin, sudah lama menjadi target. Namun berkat kerja keras tanpa lelah, Tim Opsnal Unit II Sat Res Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit Idik II, Ipda Froom Pimpa Siahaan SH, terus mengintai hingga berhasil meringkus 4 pelaku berikut barang bukti yang cukup signifikan, Jumat (7/11/2025) sekira pukul 18:00 WIB

Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang S.IK SH MM melalui Kasat Res Narkoba AKP Henry Salamat Sirait S.IP SH MH menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan warga yang sangat resah atas peredaran narkotika di wilayah ini

Menyahuti keresahan warga, Tim Opsnal Unit II kembali menyelidik dan mengintai rumah target secara intens dan berhasil meringkus 4 pelaku, masing-masing; Andri Satria alias Gabus, 37, diduga bandar, warga setempat.

Lalu, Suhendro, 46 dan Suhendra, 41, keduanya warga Dusun IV Hamung-mung (kemongmong, red), Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara

Kemudian Andri Afriadi alias Bobo, 33, warga Desa Bandar Tongah, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara

Penggeledahan. Dari Andri Satria alias Gabus ditemukan lima puluh tiga (53) paket sabu dari berbagai ukuran berat brutto total 31,42 gram, timbangan digital, catatan transaksi penjualan dan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 410.000.-

Dari Suhendro ditemukan dua (2) paket sabu berat brutto 2,21 gram. Dari Suhendra ditemukan sabu dalam kaca pirex seberat 1,28 gram beserta peralatan untuk menggunakan narkotika. 

Dari Andri Afriadi alias Bobo ditemukan delapan (8) paket sabu seberat 2,38 gram. Total keseluruhan barang bukti seberat brutto 37,29 gram bruto.

Diinterogasi, tiga pelaku Suhendro, Suhendra dan Andri Afriadi alias Bobo mengaku sabu-sabu milik mereka diperoleh dari Andri Satria alias Gabus

Sedang Andri Satria alias Gabus mengaku pemasok sabu kepadanya berasal dari BW warga Dusun Gondang, Desa Bandar Tongah Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara

Keempat pelaku berikut seluruh barang bukti langsung digiring ke Markas Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lanjut guna diproses hukum

Kasat Res Narkoba mengatakan akan terus melakukan pengembangan memburu pemasok dan sindikat narkotika lebih besar lainnya

Dikesempatan ini AKP Henry S Sirait mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah memberi informasi terkait aktivitas ilegal oleh sindikat sabu-sabu ini serta mengapresiasi kinerja personil yang berhasil mengungkap pengedar yang telah lama menjadi target operasi basmi narkoba (bay/bay-mol)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini