Penegasan ini disampaikan langsung oleh Bupati Serdangbedagai H. Darma Wijaya, saat menghadiri syukuran pindahan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sergai ke Gedung Replika Istana Sultan Serdang, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Jumat (21/11/2025).
“Masyarakat untuk mengurus sendiri dokumen kependudukan dan tidak menggunakan jasa calo, karena seluruh proses kini jauh lebih cepat, mudah, dan transparan,” ujarnya.
Lanjutnya, pelayanan di Disdukcapil saat ini sudah semakin baik. Dengan persyaratan lengkap, seluruh dokumen bisa selesai dalam satu hari.
Peningkatan pelayanan dapat dirasakan langsung oleh warga ketika mereka datang sendiri ke kantor Disdukcapil. Fasilitas yang telah ditingkatkan membuat proses administrasi lebih praktis.
“Syaratnya hanya satu, berkas harus lengkap,” ungkap Bupati.
Ia juga menginstruksikan jajaran Disdukcapil untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dalam hal keramahan kepada masyarakat yang datang mengurus dokumen. Pelayanan prima merupakan kewajiban seluruh ASN, terlebih bagi petugas yang setiap hari berinteraksi dengan masyarakat.
Kemudian Bupati mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan kantor dan lingkungan sekitar. Gedung baru Disdukcapil memiliki area yang lebih luas sehingga harus dirawat agar tetap nyaman bagi masyarakat.
Ia juga menjelaskan pemindahan kantor Disdukcapil ke Perbaungan merupakan bagian dari strategi peningkatan pelayanan publik. Kecamatan Perbaungan adalah wilayah terbesar di Serdangbedagai dengan jumlah penduduk hampir 100 ribu jiwa.
“Bahwa pindahnya kantor Disdukcapil ini salah satunya untuk memaksimalkan pelayanan. Dengan posisi di Perbaungan, akses masyarakat bisa lebih cepat dan lebih merata,” jelasnya.
"Selain di kantor Disdukcapil, masyarakat juga dapat mengurus layanan adminduk di seluruh kantor kecamatan di Serdang bedagai untuk mengurangi antrean dan mendekatkan pelayanan," tutupnya.
Sementara Kepala Disdukcapil Selamat Hartono, menyampaikan layanan yang tersedia mencakup pembuatan dan perubahan Kartu Keluarga (KK), KTP, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Cerai, hingga dokumen pindah penduduk.
“Jika semua persyaratan lengkap, seluruh dokumen ini bisa selesai dalam satu hari. Karena itu masyarakat tidak perlu menggunakan jasa calo,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati atas perhatian dan dukungan terhadap peningkatan pelayanan Disdukcapil.
“Kami berterima kasih kepada Bupati yang telah memindahkan kantor Disdukcapil demi kenyamanan dan percepatan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Selamat.
Dengan fasilitas baru, (Kata Selamat), layanan gratis, serta proses yang semakin cepat, sehingga masyarakat semakin mudah mendapatkan dokumen kependudukan tanpa biaya tambahan dan tanpa perantara.(HR/HR).

