Diduga Korupsi, Direktur BUMDes Dolok Merangir II Ditangkap Polres Simalungun

Sebarkan:

Foto: Pelaku Digiring Petugas ke Ruang Penyidikan Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Simalungun (mol/dok-tipidkor)
SIMALUNGUN | Direktur Badan Usaha Milik Desa/Nagori (BUMDes/BUMNag) 'Unggul Jaya', Desa Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, ditangkap Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Simalungun, Selasa (25/11/2025) sekira pukul 10.00 WIB.

Pelaku, Jantuahman Purba, 44, warga Dusun Pondok Terang/Kandang Lembu, Desa Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, ditangkap atas tuduhan diduga terlibat tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) pada pengelolaan  anggaran BUMDes/BUMNag Unggul Jaya milik Desa Dolok Merangir II.

Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang S.IK SH MM melalui Kasat Reskrim AKP Herrison Simanullang SH, Rabu (26/11/2025) siang, dalam keterangan tertulis mengatakan, berdasar hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Simalungun, akibat ulah pelaku negara mengalami kerugian mencapai Rp 533.297.283,-. bersumber dari dana desa Dolok Merangir II, T.A 2021-2024.

Pelaku disebut mengelola tiga kegiatan BUMDes/BUMNag; Usaha Simpan Pinjam, Modal Usaha BSI Link serta Modal Usaha Toko Desa.

Penangkapan pelaku berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/VIII/ 2025/SPKT. SAT RESKRIM/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT, tanggal 19 Agustus 2025, dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/208/XI/2025/ Reskrim, tanggal 25 November 2025.

Menindaklanjut LP, Sat Reskrim Polres Simalungun mengerahkan Tim Opsnal dipimpin Kanit Tipidkor Ipda Ricardo Pasaribu, SH MM melibatkan personil Aipda Wira Sinaga SH. Aipda Jamotin Purba serta Brigadir Pandu Sinaga SH MH, langsung bergerak memburu pelaku. 

Hasil penyelidikan, pelaku terpantau sedang berada dirumahnya. Didampingi perangkat desa setempat, Tim mendatangi dan berhasil menemukan pelaku.

Sesuai SOP, Tim menunjukan surat perintah penangkapan kemudian dibaca dan ditandatangani pelaku disaksikan pihak keluarga dan perangkat desa.

Pelaku diamankan dan diboyong ke Polres Simalungun untuk ditahan guna pemeriksaan lanjut serta diproses sesuai hukum berlaku.

Pelaku dijerat dengan Pasal (2) dan/atau Pasal (3) UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (bay/bay-mol)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini