-->

Bongkar Rumah Milik Linda, Bagas Sanjaya Masuk Penjara

Sebarkan:

 

Bagas sanjaya (tersangka) usai ditangkap di payaroba kecamatan Binjai barat, (Poto:dok.polsek Stabat/mol/Haloho)


LANGKAT | Bagas Sanjaya (pelaku) pembongkaran rumah milik Linda (44) warga dusun serbajadi, desa karang rejo, kecamatan stanat kabupaten Langkat  terpaksa diringkus petugas Polsek stabat resort Langkat pada Selasa (04/11/2025) sekira pukul 21.00 wib.

Pelaku diamankan di paya roba kecamatan binjai barat, kota madya binjai saat akan menjual hasil curian nya, hanya hitungan jam pelaku diringkus berdasarkan kordinasi Polsek binjai dengan Polsek stabat.

Menurut keterangan korban, dia membongkar jendela milik Linda Harahap pada Selasa dini hari, pelaku mengambil barang milik korban berupa satu unit sepeda motor jenis Honda beserta surat kepemilikan sepeda motor serta handphone merek Nokia dan berbagai dokumen lainnya.

Atas peristiwa yang dialami korban, korban bersama anak kandungnya bernama Adjiedwijaya Harahap melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek stabat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/124/XI/2025/SPKT/Polsek Stabat/Polres Langkat/Polda Sumut, tanggal 4 November 2025.

Kapolsek Stabat, Kompol Sisbudianto membenarkan peristiwa pembongkaran rumah dan pencurian sepeda motor milik Linda (korban), dan saat ini pelaku atas nama Bagas Sanjaya warga dusun III jalan sayur, kecamatan hamparan perak, kabupaten Deliserdang telah diamankan di mapolsek stabat guna proses hukum lebih lanjut.(haloho/lkt1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini