Berkat Dumas, Polsek NA IX-X Amankan Dua Pemuda Pemilik Sabu

Sebarkan:

Dua orang pemuda berhasil diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan V Aek Tampang. Selasa (25/11/2025) (mol/dok.polreslabuhanbatu)

LABUHANBATU |
Polsek NA IX-X Polres Labuhanbatu berhasil dalam upaya pemberantasan narkotika, dua orang pemuda berhasil diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan V Aek Tampang, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (23/11/2025)

Penindakan bermula ketika petugas Unit Reskrim menerima laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek NA IX-X AKP Yustina memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Juandi Ginting bersama tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.

Setibanya di area yang dimaksud, petugas menemukan dua orang laki-laki yang menunjukkan gelagat mencurigakan. Upaya pemeriksaan langsung dilakukan dan dari tangan pelaku berinisial S alias Sapri, 18, ditemukan satu kotak rokok berisi dua plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus kertas putih. Pelaku lainnya, CS alias Tanggang, 24, juga turut diamankan karena diduga bersama-sama terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Kedua pelaku mengakui barang haram tersebut adalah milik mereka. Saat ditanya lebih lanjut mengenai asal-usul sabu tersebut, para pelaku mengaku tidak mengetahui identitas pemasoknya. Untuk kepentingan penyidikan, keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polsek NA IX-X guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain 2 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,59 gram, 1 kotak rokok Sempurna, 1 lembar kertas putih serta 1 unit sepeda motor Jupiter MX.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin menyampaikan komitmennya dalam memerangi markoba.

“Polres Labuhanbatu berkomitmen penuh memerangi peredaran gelap narkoba. Penindakan oleh Polsek NA IX-X ini merupakan bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan dan memastikan pelaku jaringan narkotika dapat ditangkap dan diproses sesuai hukum,” tegas Kasi Humas, Selasa (25/11/2025)

Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres NA IX-X, penyelidikan terus dikembangkan untuk menangkap pemasok utama barang haram tersebut.

Aas perbuatannya, pelaku terjerat pasal 112 subsider 114 dari undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika (Husin)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini