![]() |
| Foto: Tersangka Pemilik Ganja, FM alias F Bersama Barang Bukti (mol/dok-humas) |
Pelaku, FM alias F, 31, warga Jalan Sadum, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar
Kasat Res Narkoba, AKP Irwanta Sembiring SH MH mengatakan penangkapan pelaku berkat laporan masyarakat yang menyebut pelaku ada memiliki narkotika jenis ganja
Penggerebekan didampingi ketua RT setempat, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Idik II, Ipda Indrawan S.Sos beehasil menyita barang bukti satu (1) paket narkotika jenis ganja seberat 1.60 gram yang disembunyikan di atas pintu belakang rumah
Turut diamankan satu (1) unit handphone merk VIVO warna silver dari atas meja makan serta uang Rp 1.264.000.-
Diinterogasi FM alias F mengakui ganja tersebut miliknya yang di dapat dari seorang pria inisial R berdomisili di jalan Merbau
"Saat pengembangan target R belum berhasil ditemukan," Ujar AKP Irwanta Sembiring, Kamis (22/10/2025) siang
Tersangka FM alias F berikut barang bukti diboyong ke ruang penyidik Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan guna diproses sesuai hukum
"Pelaku FM sudah sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses hukum sesuai Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Ungkap Kasat Res Narkoba, AKP Irwanta Sembiring
Dikesempatan ini AKP Irwanta Sembiring tetap menghimbau masyarakat agar terus mendukung komitmen Polres Pematangsiantar dalam pemberantasan narkotika dengan memberi informasi terkait aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberi informasi sehingga petugas bisa bertindak cepat melakukan pengungkapan pelaku pelaku narkotika," Ujar Kasat seraya mengapresiasi kerja keras personil dilapangan (Bay/Bay-MOL)

