![]() |
| Foto: Tersangka AS alias A Bersama Barang Bukti (mol/dok-humas) |
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak S.IK. SH MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH MH mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut ada seorang pria memiliki ganja sedang berada di Jalan Pendidikan, Kelurahan Sigulanggulang Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar
Menyahuti laporan, Tim Opsnal langsung menyelidik dan berhasil mengamankan AS alias A saat baru turun dari mobil Granmax warna putih nopol BK 8810 WR
Saat penyergapan, AS alias A sempat membuang dua (2) bungkusan kertas nasi diduga berisi narkotika jenis ganja kering dengan tangan sebelah kanannya, berat brutto 29.46 gram. Melihat itu Tim Opsnal langsung mengamankannya
Turut diamankan satu (1) unit handphone merk OPPO warna hitam dari saku celana sebelah pelaku
Diinterogasi AS alias A mengaku memperoleh ganja tersebut bersama temannya inisial S dari seorang pria berinisial T yang saat ini masih di buru
Tersangka AS alias A beserta barang bukti termasuk mobil Grandmax warna putih BK 8810 WR diboyong ke Mapolres Pematangsiantar untuk penyidikan dan diproses sesuai hukum
"Tersangka AS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses hukum sesuai Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Ungkap AKP Irwanta Sembiring (Bay/Bay-MOL)

