DELISERDANG | Oknum Polrestabes Medan mancing huru hara asal tangkap Ketua Nasdem Sumut sembarangan nuduh pemain Judi Online. Tindakan ini dikecam Ketua Komando Bela Tanah Air (KOMBAT) Deli Serdang H. Jasa Wardani Ginting SE.
Foto : Ketua Kombat Deliserdang menyalami Ketua DPW Nasdem Sumut Iskandar ST ( MOL/ GN)
Dani menyesalkan kasus dugaan salah tangkap terhadap Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Sumatera Utara (Sumut) Iskandar ST dengan menurunkan paksa dari pesawat saat hendak terbang dari Bandara Kualanamu menuju Bandara Soekarno-Hatta. Pada Rabu sore kemarin.
" Memalukan dan tindakan semena mena pihak oknum Polrestabes Medan itu sangat tidak profesional dan melanggar hak azasi manusia juga merugikan serta mempermalukan Ketua Partai Nasdem Sumut. Kami KOMBAT Deliserdang tidak terima," ucap Dani.
Kader partai Nasdem yang kini menjabat Anggota DPRD Deliserdang ini sangat menyesalkan sekaligus mengecam tindakan tidak profesional dan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum personel Polrestabes Medan. Harus diperiksa itu petugasnya oleh Propam, " kata Jasa Wardani Ginting, Kamis 16/10/ 2025 di Lubukpakam.
Dani Ginting sapaan akrab Jasa Wardani Ginting menyebut bahwa Iskandar ST selain merupakan Ketua DPW NasDem Sumut juga merupakan Ketua Umum KOMBAT adalah sangat dikenal oleh kalangan masyarakat khususnya di Sumut. Sehingga menduga terjadinya ketidak profesionalan oknum personel Polrestabes Medan karena sebatas kesamaan nama lalu diangggap orang yang sama juga dituduhkan terhadap sesuatu perbuatan kriminal.
"Inilah bentuk ketidak profesionalan oknum personel Polrestabes Medan. Karena kesamaan nama lalu tidak dicek foto maupun KTP dengan gegabah oknum tersebut memaksa Ketua DPW kami Bapak Iskandar ST untuk turun dari pesawat saat beliau hendak terbang dari Bandara Kualanamu menuju Bandara Soekarno-Hatta. Rabu sore kemarin," ungkapnya.
Menurut dia, polisi seharusnya menjalankan tugas dengan profesional. Sesuai prosedur hukum dan menghormati hak asasi manusia.
Dani Ginting yang juga merupakan Anggota DPRD Deliserdang Fraksi NasDem mengutip Pasal 5 huruf c Peraturan Kapolri No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri (Perkap 7/2022). Pada aturan itu, polisi wajib menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.
"Pasal 7 huruf a Perkap 7/2022 menyatakan polisi wajib menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia," tegasnya.
Sementara sebelumnya Ketua NasDem Sumut, Iskandar ST, membenarkan bahwa dia sempat diturunkan dari pesawat dengan tuduhan pelaku Judi Online (Judol).
Menurutnya, Petugas itu tidak profesional hendak melakukan penangkapan. "Masa karena nama Saya sama dengan nama yang hendak ditangkapnya, terus mau main tangkap aja" ujarnya.
Iskandar ST pun selanjutnya akan menempuh jalur hukum, atas ketidak profesionalnya oknum Polrestabes Medan itu. ( GN)
