![]() |
| Foto: Tersangka JS alias J Bersama Barang Bukti (mol/dok-humas) |
Pelaku ditangkap dari tepi Jalan Singosari, Gang Selamat, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, setelah dilaporkan warga ada memiliki sabu-sabu
"Mengetahui kehadiran petugas, pelaku sempat membuang barang bukti narkotika," Ujar Kasat Res Narkoba, AKP Irwanta Sembiring SH MH, Rabu (8/10/2025) petang
Dipaparkan AKP Irwanta Sembiring. Dari pelaku petugas menyita barang bukti satu (1) paket narkotika jenis sabu berat brutto 0.35 gram yang sempat dibuangnya
Turut diamankan satu (1) unit handphone merk Infinix warna biru dari tangan sebelah kirinya serta uang sebesar Rp 1.520.000.-
Diinterogasi, JS alias J mengakui kepemilikan sabu yang diperoleh dari seorang pria inisial R di Kelurahan Nagahuta, Kota Pematangsiantar
"Namun saat pengembangan memburu R, target ini belum berhasil ditemukan," Ujar Kasat Res Narkoba menambahkan
Pelaku JS alias J berikut barang bukti diboyong ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk penyidikan lanjut dan proses hukum
"Saat ini tersangka JS alias J sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses hukum sesuai Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Repulik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Ungkap AKP Irwanta Sembiring (Bay/Bay-MOL)

