![]() |
| Papan Tulis Interaktif (PTI) yang terpasang di SMP Negeri Kota Tebingtinggi, Selasa, (28/10/2025).(mol/halasan r) |
Kabar tersebut disampaikan oleh Plh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Bani Ginting, yang membenarkan proses hukum atas proyek senilai miliaran rupiah tersebut telah berlanjut ke tahap penyidikan.
“Setelah kita cek ke bidang Pidsus, sampai saat ini proses terkait telah ditingkatkan ke tahap penyidikan umum (Dik Umum), dan masih terus dilakukan pendalaman oleh tim penyidik pidana khusus Kejati Sumut,” ujar Bani Ginting saat dikonfirmasi media, Selasa (28/10/2025).
Sebelumnya, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menyampaikan pihaknya sudah memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi (IKD), serta memintai keterangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak rekanan pengadaan Smart Board tersebut.
“PPK dan rekanan sudah dimintai keterangan,” ujar Husairi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (23/9/2025).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengadaan Smart Board untuk seluruh SMP Negeri di Kota Tebingtinggi itu menghabiskan anggaran Rp14.275.500.000. Proyek dilaksanakan pada akhir Tahun Anggaran (TA) 2024, namun pembayarannya dilakukan Januari 2025 melalui APBD TA 2025.
Proyek tersebut terjadi pada masa jabatan Pj Wali Kota Tebingtinggi Moettaqien Hasrimi, yang kini menjabat sebagai Kepala Satpol PP Provinsi Sumatera Utara.
Kontroversi mencuat setelah beredar surat resmi tertanggal 31 Januari 2025 perihal Pemberitahuan Perubahan Atas Perwa No. 36 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD TA 2025 yang ditandatangani Moettaqien Hasrimi. Surat tersebut menyebutkan bahwa Pemko Tebingtinggi melakukan pergeseran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk membayar kewajiban Dinas Pendidikan kepada pihak ketiga atas pengadaan smart board senilai Rp14,2 miliar.
Perubahan aturan itu kemudian dituangkan dalam Perwakilan No. 1 Tahun 2025, tanggal 13 Januari 2025, tentang perubahan penjabaran APBD TA 2025, yang rencananya akan dicantumkan dalam Perubahan APBD 2025 atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA) jika tidak dilakukan perubahan APBD.
Dalam sidang paripurna DPRD Kota Tebingtinggi pada 22 Juli 2025, Fraksi PDI Perjuangan menolak pengesahan anggaran pengadaan Papan Tulis Interaktif dalam perubahan APBD 2025.
Pandangan akhir yang dibacakan oleh Ir Hiras Gumanti Tampubolon menyebut pengadaan PTI tidak termasuk kebutuhan darurat atau mendesak, sehingga dianggap tidak layak dimasukkan dalam perubahan anggaran.
“Pengadaan Papan Tulis Interaktif bukan kebutuhan darurat dan mendesak, sehingga kami menolak dicantumkannya dalam anggaran perubahan APBD TA 2025,” tegasnya.
Kini, dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan umum, publik menanti langkah tegas Kejati Sumut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi proyek pengadaan Smart Board senilai Rp14,2 miliar tersebut.(HR/HR).
-

