-->
crossorigin="anonymous">

Kas Pemdes Balowondrate Nias Barat ‘Ludes’, Mantan Kades dan Bendahara Dituntut 5 Tahun

Sebarkan:
Kedua terdakwa didudukkan di 'bangku pesakitan' ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)
MEDAN | Mantan Kepala Desa (Kades) Balowondrate, Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat Fa’asokhi Waruwu dan Bendahara Desa (Bendes) Widia Sidi Waruwu, Rabu (15/10/2025) di ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan masing-masing dituntut agar dipidana 5 tahun penjara.

Kedua terdakwa juga dituntut dengan pidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.

Yakni melakukan atau turut serta memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Balowondrate Tahun anggaran (TA) 2023 bersumber dari Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD).

Penggunaan APBDes di atas kertas seolah telah dipertanggungjawabkan Fa’asokhi Waruwu dan menjadi temuan aparat penegak hukum menyusul ditemukannya fakta, kas Pemdes Balowondrate ‘ludes’ alias kosong. Seolah ada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) APBDes di TA 2022 sebesar Rp33.685.676.

Sejumlah item pekerjaan, pembayaran upah pekerja secara swakelola dan belanja barang hasil musyawarah desa (musdes), tidak bisa dipertanggung jawabkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Keuangan negara yang dinikmati terdakwa Kades Fa’asokhi Waruwu sebesar Rp280.677.240
Rp30 juta. Sedangkan Bendes Widia Sidi Waruwu sebesar Rp30 juta.

UP

“Oleh karenanya para terdakwa dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda kedua terpidana bisa disita dan dilelang. 

Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka dipidana masing-masing 2,5 tahun penjara,” urai JPU.

Hakim ketua M Nazir didampingi anggota majelis Rurita Ningrum dan Sontian Siahaan melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan penyampaian nota pembelaan (pledoi) kedua terdakwa maupun tim penasihat hukumnya. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini