Eks Waket DPRD Labura Pernah Dihukum Perkara Suap, Hakim: Bukan Nebis in Idem

Sebarkan:
Dalil keberatan mantan Waket DPRD Labura Yusrial Suprianto Pasaribu (kanan) dan tiga lainnya ditolak hakim Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)
MEDAN | Perkara korupsi total Rp2,8 miliar lebih dengan tujuh terdakwa terkait renovasi tiga pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran (TA) 2023, dipastikan lanjut ke tahapan pemeriksaan pokok perkara.

Ketujuh terdakwa masing-masing eks Wakil Ketua (Waket) DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) Yusrial Suprianto Pasaribu, Togu Munte. Terdakwa Fazarsyah Putra dan Purnomo Siregar. 

Kemudian terdakwa Rudi Syahputra dan Asep Karnama Putra serta mantan Pelaksana Harian (Plh) Kadis Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Mahrani (berkas penuntutan terpisah).

Dua majelis hakim masing-masing diketuai Dr Sarma Siregar dan As’ad Rahim Lubis dalam putusan sela, Kamis sore (16/10/2025) di ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan dalam amar putusan sela menyatakan, dalil keberatan dari empat dari tujuh terdakwa, tidak dapat diterima dan ditolak. Majelis hakim menilai sebanyak lima poin keberatan para terdakwa. 

Salah satunya adalah keberatan Yusrial Suprianto Pasaribu. Eks Waket DPRD Labura yang telah menjalani masa hukuman karena terbukti bersalah dalam perkara korupsi beroma pemberian suap kepada mantan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR).

Yusrial melalui tim penasihat hukumnya menilai JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu keliru kembali mendakwa kliennya dalam perkara yang sama alias Nebis in Idem.

“Asas fundamental dihukum dua kali atas perkara yang sama. Namun majelis hakim berpendapat, berasal dari rangkaian perbuatan berbeda. Perkara sebelumnya terkait pemberian suap untuk mendapatkan pekerjaan proyek di Kabupaten Labuhanbatu.

Sedangkan yang disidangkan dalam perkara a quo yang mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara. Norma yang dilanggar berbeda. Majelis berpendapat bukan Nebis in Idem,” tegas hakim anggota Dr Ibnu Kholik.

Sedangkan keberatan tim penasihat hukum terdakwa lainnya yang menilai kerugian keuangan negara sebagaimana dituangkan dalam surat dakwaan JPU Kejari Labuhanbatu, sambung Ibnu Kholik, keluar dari ruang lingkup keberatan. 

Menurut majelis hakim, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memang memiliki kompetensi mendeklair kerugian keuangan negara. “Namun diksi tersebut juga harus diluruskan.

Sebagaiamana disebutkam dalam Surat Edaram Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 2 Tahun 2024 memperjelas mekanisme pembuktian kerugian negara sekaligus memperluas ruang lingkup audit. 

Dengan adanya pengakuan akuntan publik bersertifikat, pemeriksaan dapat dilakukan lebih cepat, efektif dan transparan. Bahkan dalam hal tertentu, hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara,” urainya.

Sebaliknya, kedua majelis hakim menilai surat dakwaan terhadap terdakwa mantam Plh Kadis Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Mahrani dan kawan-kawan (dkk), telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana dimaksud pada Pasal 143 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).




Perkara korupsi terkait renovasi tiga puskesmas di Kabupaten Labuhanbatu dipimpin dua majelis hakim yang diketuai Dr Sarma Siregar dan As'ad Rahim Lubis (kiri). (MOL/ROBERTS)

Sebaliknya surat dakwaan dinilai telah diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap tentang waktu, tempat serta menguraikan perbuatan masing-masing terdakwa. 

“Kapan saksi-saksinya bisa dihadirkan pak jaksa? Baik. Sidang dilanjutkan Kamis depan,” pungkas Sarma Siregar.

Terpidana

Sementara dalam dakwaan diuraikan, walai tidak memiliki pengalaman mumpuni di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah, terdakwa Kadis Mahrani ‘nekat’ menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan renovasi tiga puskesmas.

Yakni Puskesmas Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Puskesmas Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu dan Puskesmas Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir. Masing-masing bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2023.

Hasil ketiga pekerjaan dimaksud juga dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak yang mengakibatkan kerugian keuangan negara total Rp2,8 miliar lebih.

Renovasi Puskesmas Negeri Lama yang mengerjakan sebenarnya adalah terdakwa Yusrial Suprianto yang memakai CV Perdana, milik terdakwa Togu Munte.

Demikian juga Renovasi Puskesmas Sei Penggantungan, pemodalnya adalah terdakwa Rudi Syahputra yang menggunakan 
CV Perdana, milik Asep Karnama Putra. Renovasi Puskesmas Teluk Sentosa sesungguhnya dikerjakan Fazarsyah Putra dengan menggunakan CV Tri Rahayu, milik Purnomo Siregar.

Dari catatan Metro-Online, selain Yusrial Suprianto Pasaribu, dua terdakwa lainnya sudah pernah dihukum alias terpidana, juga diadili di Pengadilan Tipikor Medan karena terbukti bersalah memberikan uang suap untuk mendapatlan paket pekerkaan kepada mantan Bupati Labuhanbatu EAR.

Yakni mantan anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga (RSR), juga adik sepupu EAR dan Fazarsyah Putra. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini