![]() |
| Foto: Kspolsek Siantar Marihat Bersama Personil Datangi Rumah Korban (mol/dok-mol) |
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SIK SH MH melalui Kasi Humas Iptu Agustina Triya Dewi mengatakan awalnya Operator Call Center 110 Polda Sumut menerima laporan seorang ibu, inisial D, warga Kecamatan Siantar Marihat
D mengaku mendapat ancaman dari satu perusahaan Pinjaman Online akan menyebar data pribadinya apabila tidak membayar pinjaman online (Pinjol)
"Pelapor mengaku tidak pernah meminjam pinjaman online dari mana pun sehingga pelapor merasa takut dan terganggu," Ungkap Iptu Agustina Triya Dewi, Jumat (17/10/2025) siang
Menindaklanjut kasus ini, Operator Call Center 110 Polda Sumut meneruskan laporan D ke Polres Pematangsiantar yang kemudian diteruskan lagi ke Polsek Siantar Marihat
Menerima laporan, Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak SH bersama Wakapolsek Iptu Nana Sandra, Kanit Intelkam Ipda Edison Sitohang dan personil SPKT langsung gerak cepat pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP), rumah D, di Jalan Mangga Gang Rambutan, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar
Dari hasil cek TKP, pelapor D mengaku sebenarnya pernah meminjam di pinjaman online (Pinjol)
Mendengar pengakuan D, Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak menyarankan agar D segera melunasi pinjamannya dan apabila ada telepon yang tidak dikenal jangan diangkat
Atas respon cepat pihak Kepolisian, korban D mungucapkan banyak terimakasih kepada Polres Pematangsiantar dan Kapolsek Siantar Marihat beserta jajaran yang bergerak cepat menanggapi masalahnya yang dilaporkannya di Call Center 110
"Kapolsek Siantar Marihat beserta jajaran sudah gerak cepat menanggapi laporan masyarakat di Call Center 110 dengan melakukan pengecekan TKP,"
"Respon ini menunjukkan keseriusan Polres Pematangsiantar bersama Polsek seJajaran untuk menanggapi dan menindaklanjut setiap laporan masyarakat," Ungkap Iptu Agustina Triya Dewi (Bay/Bay-MOL)

