Bayi Baru Lahir Wajib Terdaftar Sebagai Peserta JKN-KIS

Sebarkan:

 

Ilustrasi. (MOL/Putatgede)

PADANGSIDIIMPUAN | Bayi yang baru lahir tak perlu lagi didaftarakan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pasalnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018, bayi yang baru lahir secara otomatis sudah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tersebut menyampaikan, bayi baru lahir wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan, yakni harus didaftarkan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). 

Aturan tersebut sudah berlaku semenjak  Selasa (18/12/2018) bagi setiap bayi lahir yang orang tuanya sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS.

Hal tersebut disampaikan langsung Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan Syafrizal melalui Koordinator Frontliner Fadilla Sari Dewi menjelaskan, bayi yang baru lahir wajib didaftarkan paling lama 28 hari sejak kelahirannya dan kepesertaan JKN –KIS nya langsung aktif, tidak menunggu sampai 14 hari.

"Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan, bayi baru lahir wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah dilahirkan. JKN–KIS nya pun langsung aktif, tanpa menunggu hingga 14 hari," terang Dewi kepada metro-online.co, Jumat (24/10/2025).

“kemudian, apabila terjadi keterlambatan pendaftaran maka preminya akan tetap dihitung sejak bayi tersebut itu lahir. Kepesertaan JKN KIS Bayi menyesuiakan dengan kepesertaan orangtuanya, jika kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) maka kepesertaan bayi juga PBI,” tambahnya

Dewi juga mengatakan masyarakat juga bisa menggunakan pendaftaran secara online yakni dengan mengunduh aplikasi Mobile JKN di Play Store. Aplikasi tersebut memberikan kemudahan akses dan pelayanan yang optimal bagi peserta.

”Melalui aplikasi ini, peserta dapat mengakses beragam informasi terkait program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan secara cepat dan mudah, dimanapun dan kapanpun,” pungkasnya. (Syahrul/ST).




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini