-->

Tangkap Semua yang Terlibat Penyalahgunaan Dana BOS di SMAN 16 dan 19 Medan

Sebarkan:
Ilustrasi (mol/UGM.ac.id)

MEDAN | Ketua Komite Sekolah SMAN 16 dan 9 Medan, Budianto dan Badlun Alkholidi mendesak Kejari Belawan menangkap semua pihak atau orang yang terlibat penyalahgunaan dana BOS di sekolah mereka, Kamis 11/9/2025).

"Tidak mungkin Kepsek main sendiri pasti dibantu orang lain hingga dugaan korupsi dana BOS itu bisa terjadi," kata Budi.

Dua ketua komite sekolah itu juga meminta penyidik Kejari Belawan bekerja secara transparan dan mau mengusut tuntas aliran dana yang dididuga telah dikorupsi tersangka.

"Peristiwa itu terjadi pada tahun 2022 dan 2023 atau waktunya dekat dengan Pilkada. Sehingga kami menduga aliran dana yang dikorupsi sampai hingga ke atasan tersangka," ujarnya.

Sedangkan Badlun berpendapat penyalahgunaan dana BOS itu terjadi lantaran ketidak pahaman tersangka dalam mengelola anggaran dan akibat ada tekanan dari atasan serta terjebak dalam politik jelang Pilkada. 

"Setahu kami tersangka disiplin dan sangat berdedikasi dalam mendidik siswa atau bekerja sesuai profesinya sebagai guru. Namun beliau terjebak dalam sistem yang kurang difahaminya," ucap Badlun.

Badlun sangat menyesalkan sikap dua  tersangka yang terkesan melindungi pihak lain agar tidak terlibat. Padahal sikap itu akan memperburuk citra diri tersangka dan pendidikan yang mengajarkan untuk berkata jujur.

"Setahu aku korupsi tidak bisa berdiri sendiri. Sehingga bendahara, pemborong dan atasan tersangka serta pihak lain  harus diperiksa," ujarnya.

Terpisah, Kasintel Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus mengatakan, besar kemukin jumlah tersangka dugaan korupsi dana BOS di SMAN 16 dan 19 Medan akan bertambah.

"Penyidik kami masih terus melakukan pendalaman dan kejujuran tersangka akan sangat membatu untuk mengungkap perkara ini dengan cepat," katanya.

Disinggung tentang kemana saja aliran dana yang diduga dikorupsi tersangka, Daniel mengaku belum bisa memastikan walau pihaknya sudah ada dugaan. 

Sedangkan Kasi Pidsus Kejari Belawan Andri Rico Manurung tidak menjawab saat akan dikonfirmasi melalui telepon.

Sebelumnya, mantan Kepsek SMAN 19 Medan, RN dan Kepsek SMAN 16 Medan, RA, ditahan serta masuk bui lantaran diduga melakukan korupsi penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022- 2023. 

Tersangka diduga mengelola dana BOS dengan cara yang tidak sesuai dengan Peraturan Mentri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Subsider, pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (RE Maha/REM).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini