-->

Rumah Dinas Bersejarah di Kota Padangsidimpuan ini Sayang Tak Ditempati

Sebarkan:

 

Rumah Dinas Walikota Padangsidimpuan (MOL/Syahrul/.

PADANGSIDIMPUAN | Rumah Dinas milik Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan yang berada  di Jalan DR Wahidin Kecamatan Padangsidimpuan Utara, atau tepatnya berdampingan dengan Kantor Walikota Padangsidimpuan terlihat dalam kondisi kosong tak berpenghuni.

Bangunan bersejarah ala Eropa  yang berdiri sejak zaman Belanda itu, merupakan rumah dinas Walikota Padangsidimpuan. Dimulai sejak Padangsidimpuan masih mencakup wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan dengan status Kota administratif sampai menjadi Pemerintahan Kotak rumah bersejarah tersebut masih tetap dijadikan sebagai rumah dinas walikota.

Tidak itu saja, rumah dinas Walikota Padangsidimpuan itu juga ternyata sudah dijadikan salahsatu bangunan cagar budaya sejak tahun 2014 dan tentunya kebendaannya perlu dilestarikan karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan. 

Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara, jelas PP ini mengatur pengadaan, penghunian, pengelolaan, dan pengalihan status serta hak atas rumah yang dimiliki oleh negara untuk keperluan tempat tinggal dan sarana pembinaan keluarga bagi pejabat dan pegawai negeri yang dimana Peraturan ini telah diubah dengan PP Nomor 31 Tahun 2005. 

Kendati demikian, rumah dinas bersejarah milik Pemko Padangsidimpuan itu, sampai saat ini kondisinya masih dalam keadaan kosong tak berpenghuni dan bukan rahasia lagi kalau rumah tersebut merupakan rumah dinasnya Walikota Padangsidimpuan mulai sejak dulu sampai sekarang.

Fungsi utama rumah dinas bagi kepala daerah adalah sebagai tempat tinggal yang menunjang tugas dan fungsi kepala daerah, serta sebagai sarana pembinaan keluarga. Rumah ini juga menyediakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif, yang membantu kepala daerah dalam menjalankan tugas-tugasnya secara efektif dan efisien, mengurangi biaya pribadi, dan mendukung kinerja yang lebih baik. 

Kalau itu rumah dinasnya Walikota Padangsidimpuan, kenapa tak dihuni oleh walikotanya sendiri, alasan apa yang membuat orang nomor satu di Padangsidimpuan itu tak tinggal disitu?.hal ini menjadi pertanyaan bagi publik.

Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Padangsidimpuan Tobonsyah Pulungan  menjelaskan, rumah dinas Walikota Padangsidimpuan memang sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda dan keaslian bangunannya sampai saat ini masih terjaga.

"Bngunan itu dari dulu memang sudah menjadi rumah dinas Walikota, walaupun dulu masuk wilayah Kabupaten Tapsel, hanya saja masih berstatus kota administratif belum pemerintahan kota," jelasnya.

Meskipun demian , Tobonsyah tidak mengetahui hal apa yang menjadi alasan rumah dinas tersebut tidak ditempati Walikota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe.

"Sebagai tupoksinya kita hanya menyediakan tempat dan melakukan perawatan rumah dinas tersebut, namun untuk menjawab kenapa rumah dinas itu tidak ditempati kita tidak tahu apa alasannya, karena itu pribadi beliau," ungkap Tobonsyah kepada metro-online co, Rabu (10/9/2025).

Sementara menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik Universitas Sumatera Utara (USU) Indra Fauzan.SHI.M.Soc.Sc.PhD mengatakan, kalau rumah dinaskan itu ada regulasi yang mengaturnya selama itu dipergunakan sesuai dengan peruntukan dan sesuai dengan regulasi.

"Rumah dinas itukan sudah ada regulasinya, asal itu dipergunakan sesuai peruntukannya, saya rasa tak masalah apalagi memang dipergunakan oleh orang yang berdinas di insitusi setempat, jadi boleh saja dan tidak melanggar aturan yang berlaku," jelas Indra kepada metro-online.co, Kamis (11/9/2025).

"Kalau saya melihatnya sebagai hak kepala daerah, rumah itu untuk mempermudah dan menunjang kinerja kepala daerah itu sendiri. Rumah dinas juga tidak hanya didiami tetapi juga menjadi tempat menerima tamu daerah dan lain-lain. mungkin bisa ditanyakan ke kepala daerah kenapa tidak mau menempatinya, bisa saja alasan pribadi, alasan politik atau kebijakan tertentu," sambungnya.

Kemudian metro-online.co menanyakan, bagiamana jika kepala daerah tersebut beralasan kalau lokasi rumah tersebut dekat dengan jalan raya sehingga menyebabkan kebisingan, sehingga membuat kepala daerah tersebut tidak nyaman tinggal disitu.

Indra menyebutkan, kalau Kepala daerahnya bijak tentunya itu bukanlah satu alasan kenapa rumah itu tidak ditempati.

"Kalau mau bijak sepertinya itu bukan alasan yang kongkrit dan jelas, karena kan banyak rumah dinas kepala daerah di Sumut ini memang dipinggir jalan besar, seperi rumah dinas gubsu, walikota Medan, dan lain sebagainya," terang Indra.

"Jadi perlu penanganan khusus sebenarnya, dan itu juga bukan pelanggaran karena memang itu hak kepala daerah asal dilihat lagi ada kompensasinya ngak, kompensasi atau bentuk penggantian dengan uang itu yang mungkin tidak sesuai, karena kan rumah dinas itu ada anggarannya dan anggaran rumah tangganya sudah diatur didaerah masing masing," pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun metro-online.co perawatan Rumah Dinas Walikota Padangsidimpuan untuk tahun 2025 diajukan sebesar Rp 25 juta namun berdasarkan efisiensi anggaran biaya perawatan hanya sebesar Rp 15 juta selama satu tahun yang sebelum efisiensi biaya perawatan mencakup Rp 50 juta. (Syahrul/ST).


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini