![]() |
| Tim Pidsus saat menetapkan S sebagai tersangka, Selasa, (2/9/2025). (mol/dok.Intel Kejari Serdangbedagai) |
Penetapan tersangka ini terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun Anggaran 2022 serta pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdangbedagai Rufina Ginting SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Hasan Afif Muhammad SH MH bersama dengan Kasipidsus Aguinaldo Marbun SH MH menjelaskan, meskipun S telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan lantaran yang bersangkutan sedang menjalani masa pemidanaan atas kasus lain.
Dari hasil penyidikan tim Pidsus, terungkap adanya sejumlah penyimpangan, antara lain:
1. Penyertaan modal BUMDes Murni Jaya dengan menggunakan Dana Desa Pasar Baru TA 2022.
2. Pelaksanaan pekerjaan fisik yang tidak sesuai ketentuan.
3. Adanya SILPA tunai atas pengelolaan APBDes Tahun 2023 yang belum dikembalikan ke rekening kas desa.
“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Serdangbedagai, ditemukan kerugian negara sebesar Rp214.308.634,” ungkap Hasan Afif.
Atas perbuatannya, tersangka S disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 18 UU Tipikor.
“Kejari Serdangbedagai akan terus mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana desa maupun BUMDes yang merugikan keuangan negara, serta berkomitmen memberantas praktik korupsi di tingkat pemerintahan desa,” tegasnya.(HR/HR).

