![]() |
| Kedua terdakwa jadi ‘pesakitan’ di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS) |
Majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang dalam putusan sela, Rabu (10/9/2025) di ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan menyatakan, tidak dapat menerima nota keberatan (eksepsi) kedua terdakwa, melalui penasihat hukumnya (PH).
Dalil PH terdakwa mengenai kelirunya pasal yang disangkakan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan Gerald Badia Febian, akan diuji dalam proses pemeriksaan pokok perkara untuk pembuktiannya.
“Oleh karenanya tidak dapat diterima. Yang lain tidak masuk ranah keberatan dan haruslah dikesampingkan,” tegas mantan Ketua PN Tebing Tinggi tersebut.
Sebaliknya majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun subsidaritas oleh penuntut umum, telah memenuhi syarat formil.
Dengan jelas dan cermat menguraikan waktu (tempus) dan tempat (locus) peristiwa pidana sehingga telah memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 Ayat (2) hukum acara pidana (KUHAP).
“Memerintahkan penuntut umum melanjutkan persidangan pemeriksaan pokok perkara,” pungkasnya. Sidang pun dilanjutkan, Senin pekan depan (15/9/2025).
Dalam dakwaan Gerald Badia Febian menyebutkan, desa yang dipimpin Suyatno menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2023 sebesar Rp2.172.053.228.
Bersumber dari bantuan Pemerintah Pusat yakni Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari Pemkab Asahan serta Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Retribusi. Kemudian di Tahun Anggaran (TA) 2024 sebesar Rp1.378.034.000.
“Bahwa pada pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, terdakwa Suyatno mengambil alih seluruh/sebagian tugas Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) pada masing-masing bidang dan hanya melibatkan Sutio, selaku Kaur Keuangan,” katanya.
Padahal untuk pencairan dananya, wajib melalui verifikasi saksi Nanang Wiranto, selaku Sekretaris Desa (Sekdes).
Namun faktanya pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan program pembangunan fisik, Suyatno melakukan seluruh pembayaran pembelanjaan sebagaimana dituangkan dalam APBDes. Setelah dicairkan, kedua terdakwa yang mengelolanya.
Belakangan diketahui, kas desa Rp405.047.679 yang dikuasai terdakwa kades tidak dapat dipertanggung- jawabkan di TA 2023, namun oleh Sutio dijadikan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa).
Minjam
Modus serupa juga terjadi dalam penggunaan APBDes TA 2024. Kas desa minus Rp405.047.679 yang telah habis dipergunakan kedua terdakwa memang bisa ditutupi.
Dengan cara meminjam uang kepada Bendahara Air Joman Dedi Harianto. Pada hari yang sama, Suyatno dan Sutio mencairkan dana APBDes TA 2024 sebesar Rp682 juta kemudian mengembalikan uang pinjaman tersebut kepada saksi Dedi Harianto.
Akibatnya keuangan negara dirugikan mencapai Rp525 juta. (ROBERTS)

