Kejari Medan Tuntut Dua Terdakwa Buat SIM Palsu 3,5 Tahun

Sebarkan:
Kedua terdakwa duduk di bangku 'pesakitan' saat mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU di PN Medan. (MOL/DI)

MEDAN | ‘Nekat’ membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu, Indra Muhammad dan Ozland Iskak Manurung, Selasa (9/9/2025) di ruang Cakra 8 PN Medan masing-masing dituntut 3,5 tahun penjara.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Reza Surya Mardhika menilai keduanya telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Mendengar tuntutan itu, para terdakwa menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) secara lisan dengan memohon kepada hakim supaya meringankan hukumannya dengan alasan menyesali perbuatan dan berjanji tak mengulangi lagi.

Setelah mendengarkan tuntutan, pleidoi, dan tanggapan jaksa yang tetap pada tuntutannya, majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum melanjutkan persidangan Rabu depan (16/9/2025) dengan agenda pembacaan putusan.

Indra dan Ozland diketahui sebelumnya ditangkap oleh anggota Polrestabes Medan pada 23 Mei 2025 lalu. Penangkapan kedua warga Kecamatan Medan Perjuangan itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pembuatan dan penjualan SIM palsu di Jalan Mahoni, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur.

Atas informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyisiran dan menangkap Ozland karena mengaku bisa membuatkan SIM tanpa prosedur pelayanan pembuatan SIM di Sat Lantas Polrestabes Medan. 

Berdasarkan hasil interogasi, Ozland mengaku bahwa Indra merupakan orang yang mencetak SIM palsu di Jalan IAIN, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur. Selanjutnya, polisi pun melakukan pengembangan atas pengakuan Ozland. 

Tak lama berselang, polisi berhasil menangkap Indra dan Indra mengakui perbuatannya. Kemudian, Ozland dan Indra beserta barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini