-->

Diduga Sarat Rekayasa, Andre dan Lombek Bantah Kesaksian Penyidik Polda Sumut

Sebarkan:
Sidang lanjutan perkara narkotika jenis sabu dengan terdakwa Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek di PN Tanjungbalai kembali berlangsung alot. (MOL/RS)

TANJUNGBALAI | Sidang lanjutan perkara narkotika jenis sabu dengan terdakwa Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, Rabu sore (10/9/2025) di PN Tanjungbalai kembali berlangdung alot.

Pasalnya, kedua personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) Toga M Parhusip dan Gunarto Sinaga yang dihadirkan tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai, bukanlah penyidik yang melakukan penangkapan yang melakukan penangkapan, Senin lalu (3/3/2025).

"Mereka bohong, Yang Mulia. Yang menangkap saya itu Panit Victor Topan Ginting," kata Andre di hadapan majelis hakim diketuai Erita Harefa.

Andre juga menolak keterangan saksi penyidik soal jumlah barang bukti sebagaimana didakwakan penuntut umum. Yang disita berjumlah tujuh bungkus seberat 70 Gram. Bukan enam bungkus dengan total 60 Gram.

"Sepuluh gram hilang. Ke mana yang sepuluh lagi?" ujarnya.

Bantahan lain menyangkut alur distribusi. Saksi menyebut sabu yang diperoleh Andre dari Lombek melalui perantara Frend-Amri alias Nunung. 

Andre menolak tegas. Ia mengaku mendapat perintah mengambil sabudi pinggir jalan dari seseorang bernama Ismail. Saat ia hendak mengantar, polisi langsung meringkusnya.

"Saya tidak mengenal Lombek. Ismail belakangan disebut polisi sebagai informan," kata Andre.

Berbeda dengan Andre, Lombek mengakui dirinya memang mendapat sabu-sabu dari Frend, yang disebut-sebut terhubung dengan Amri alias Nunung. Namun ia menegaskan tidak mengenal langsung sosok Amri. 

"Ismail meminta saya meletakkan 100 gram sabu di tepi jalan. Barang itu dari Frend," tegas Lombek.

Dalam kesaksiannya, Toga M Parhusip tetap berpegang bahwa Andre lah yang melakukan transaksi dengannya.

Ia mengaku menyita 60 gram sabu dan sebuah telepon genggam milik Lombek yang berisi percakapan transaksi.

"Andre dapat barang dari Lombek, Lombek dari Frend dan Frend dari Amri alias Nunung. Harga disepakati Rp400 ribu per gram, dengan upah Rp50 ribu per gram untuk Andre dan Lombek," kata Toga.

Asra Maholi Lingga, selaku penasihat hukum (PH) ledua terdakwa pun mempertanyakan ketidakjelasan sosok Ismail yang disebut polisi sebagai informan. 

Ia juga menggugat keabsahan barang bukti yang selisih 10 gram dari keterangan kliennya.

"Ada dugaan kuat sabu yang hilang itu digunakan untuk menjerat terdakwa lain, Rahmadi," ujar Asra.

Ketika dicecar soal standar operasional prosedur, kedua polisi itu kompak menyatakan tidak dibenarkan menggunakan kekerasan dalam pemeriksaan.

Namun, dalam kesaksiannya di sidang terdakwa Rahmadi, Andre dan Lombek mengaku matanya dilakban serta dianiya oleh petugas yang menangkapnya.   

Saat ditanya kaitannya dengan perkara Rahmadi yang juga dituduh memiliki 10 gram sabu, keduanya tampak kebingungan dan tak mampu menjawab. Majelis hakim pun melanjutkan persidangan Rabu depan (17/9/2025).

Rekayasa

Usai sidang kepada awak media Asra menegaskan, persoalan dimaksud bukan sekadar angka. Menurutnya, hilangnya satu bungkus sabu seberat 10 Gram mengindikasikan adanya dugaan kuat rekayasa hukum.

"Klien kami tidak menampik perbuatannya. Tapi kejanggalan barang bukti harus diluruskan demi keadilan," pungkasnya. (ROBS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini