-->

Rekam Jejak Diduga 'Kelam', Praktisi Hukum Desak Kapolri Tindak Kompol DK

Sebarkan:
Praktisi hukum Roni Prima (insert) dan dokumen foto rekaman CCTV dugaan kriminalisasi oknum Kompol DK di Instagram . (MOL/KabarBerita)


MEDAN | Praktisi hukum asal Jakarta, Roni Prima mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar tidak ragu-ragu menindak tegas oknum Kompol Dedi Kurniawan (DK), Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut). 

Desakan ini terkait maraknya pemberitaan miring dugaan kriminalisasi terhadap seorang warga Kota Tanjungbalai, Rahmadi, dalam perkara narkotika yang kini tengah disidangkan di PN Tanjungbalai.

Menurut Roni, perkara Rahmadi bukan yang pertama mencoreng nama DK. Ia menilai perwira pertama itu memiliki rekam jejak diduga 'kelam' terkait penyalah gunaan wewenang.

"Kompol DK bukan baru kali ini diduga menzalimi warga sipil. Jejak digital dan pengalaman saya sebagai kuasa hukum sebelumnya cukup jadi bukti bahwa ini bukan kasus tunggal," ujar Roni menjawab sejumlah wartawan di Medan, Sabtu (16/8/2025).

Nama Kompol DK sebelumnya sempat mencuat pada 2021, ketika menjabat sebagai Wakapolsek Medan Helvetia. 

Kala itu, Roni menjadi kuasa hukum Muhammad Jefri Suprayudi, korban dugaan pemerasan Rp200 juta dan perampasan satu unit mobil Pajero Sport oleh DK.

"Fakta-fakta dalam perkara Jefri sudah jelas. Tapi waktu itu, fokus kami adalah mengembalikan hak-hak korban, bukan menuntut pidana. Sekarang, pola serupa terulang pada kasus Rahmadi," jelas Roni.

Roni menyebut, baik Jefri maupun Rahmadi, adalah korban dari pola dugaan kriminalisasi yang berulang. Ia bahkan membuka kemungkinan bahwa ada lebih banyak korban, namun belum berani bersuara.

"Saya yakin ada korban lain yang belum terlihat. Tapi mereka tak punya keberanian atau akses untuk bicara," sebut advokat dari Kantor Hukum Roni Prima & Patner tersebut.

Raib

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang Rahmadi yang digelar, Kamis (14/8/2025) muncul fakta baru. Menurut Suhandri Umar Tarigan, ketua tim penasihat hukum (PH) Rahmadi, uang sebesar Rp11,2 juta milik kliennya raib dari rekening M-Banking setelah sepekan ditahan. 

Diduga, pelaku mengakses rekening tersebut setelah memaksa Rahmadi memberikan PIN ponselnya.

"Kalau bukan orang dalam, siapa lagi yang bisa akses rekening itu saat Rahmadi sudah dalam tahanan? Fakta ini menguatkan bahwa proses penangkapan penuh kejanggalan," imbuh Roni.

Ia menyebut kronologi penangkapan dan lokasi penemuan barang bukti tidak sinkron dengan keterangan yang disampaikan pihak kepolisian.

Bahkan, rekaman CCTV yang beredar menunjukkan dugaan penganiayaan terhadap Rahmadi oleh petugas yang diduga dipimpin langsung oleh Kompol DK.

"Ini tidak bisa dibiarkan. Kalau Kompol DK masih dibiarkan bertugas, lantas di mana keberpihakan institusi kepada keadilan? Nonaktifkan Kompol DK dulu. 

Kalau Irjen Ferdy Sambo saja bisa dinonaktifkan, apa yang membuat Kompol DK seolah kebal? Atau jangan-jangan memang ada yang takut pada DK?" urainya.

Demo

Desakan agar DK dicopot bukan hanya datang dari kalangan advokat. Gelombang protes masyarakat Tanjungbalai kian menguat. Pada, Jumat lalu (25/7/2025), ratusan warga menggelar aksi unjuk rasa (demo) di Mapolda Sumut. Tuntutan mereka satu, yakni pecat Kompol DK.

Pemicu utama protes adalah penangkapan Rahmadi pada Maret 2025. Ia dituduh memiliki 10 gram sabu-sabu. 

Namun, dalam persidangan, Rahmadi membantah keras dan menyebut barang haram itu ditanam oleh petugas. Penganiayaan yang ia alami diungkapkan langsung di hadapan majelis hakim.

Suhandri Umar Tarigan menilai penangkapan kliennya sarat pelanggaran prosedural dan tidak sedikit yang menyebut kasus ini sebagai bentuk rekayasa.

Sementara itu, Kompol Dedi Kurniawan membantah semua tudingan. Dalam pernyataan tertulisnya yang dimuat sejumlah media, ia menyebut seluruh proses hukum terhadap Rahmadi telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Meski demikian, Roni Prima tetap berharap majelis hakim PN Tanjungbalai memutus perkara Rahmadi secara objektif dan tidak tunduk pada tekanan institusi mana pun.

"Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh kekuasaan. Kalau institusi tak mampu membersihkan dirinya dari oknum seperti ini, bagaimana mungkin publik bisa percaya pada penegakan hukum di negeri ini?” pungkas Roni. (ROBS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini