MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menyelesaikan penanganan perkara pidana humanis lewat pendekatan Restorative justice (RJ).
Kali ini perkara humanis asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli. Tersangka Muliria Harefa alias Ina Fifin terbakar emosi menjambak cucunya yang masih di bawah umur.
Dihentikannya penuntutan terhadap setelah dilakukan ekspose permohonan penyelesaian perkara pidana yang dilakukan oleh Wakajati Sumut Sofyan didampingi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Jurist Precisely beserta para kepala seksi bidang pidana umum yang dilakukan secara daring (zoom online) dari ruang rapat lantai II Kejati Sumut, Kamis (7/8/2025).
JAM Pidum Prof Dr Asep N Mulyana diwakili Direktur C kemudian menyetujui agar perkara tersebut diselesaikan secara humanis melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Lebih lanjut Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Suhairi mengatakan, peristiwa pidana, Rabu (2/4/2025) sekira pukul 15.00 WIB di Desa Hiliduruwa, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara, tepatnya di rumah saksi Yohana Delima alias Ina Ito.
Tersangka Muliria Harefa alias Ina Fifin merupakan nenek dari anak korban, sebut saja: Vina datang untuk dipijat oleh saksi Adewina Telaumbanua alias Ina Yamo.
Muliria Harefa kemudian menyuruh cucunya sedang duduk di ruang tamu untuk pergi memindahkan barang dagangan di rumah tersangka yang berjarak sekitar 500 meter dari tempat tersebut, namun ditolak.
Alasan anak korban, masih sakit hati dengan perkataan tersangka yang sebelumnya pernah memaki ibunya. Tak lama kemudian tersangka emosi dan langsung terlibat cekcok dengan anak korban, karena merasa tidak dihargai.
Tersangka langsung berdiri dan menjambak rambut cucunya. Anak korban melakukan perlawanan dengan melontarkan kata kasar kepada tersangka yang membuat tersangka semakin emosi dan hendak melakukan tindakan kepada korban akan tetapi dilerai dan ditahan oleh saksi Adewina.
Karena masih tersulut emosi tersangka menampar pipi kanan anak korban dan menjambak rambutnya serta mendorongnya ke sudut ruang tamu sehingga menyebabkan anak korban mengalami luka ringan lecet pada badan dan pundaknya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Setelah menerima pelimpahan tersangka dan berkas perkara, jaksa fasilitator pada Kejari Gunungsitoli kemudian melakukan upaya mediasi mengingat antara tersangka dan korban adalah sebagai nenek dan cucu,” urai M Husairi.
Akhirnya antara tersangka dan korban telah berdamai di hadapan penyidik dan disaksikan kedua keluarga menyatakan dan memohon kepada JPU agar perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
“Penyelesaian perkara melalui RJ merupakan sikap dan kebijakan Kejaksaan dalam rangka mewujudkan penegakan hukum humanis dan berkeadilan serta diharapkan dapat menjaga hubungan baik yang telah berjalan di tengah-tengah masyarakat dengan mengedepankan kearifan lokal yang hidup di masyarakat,” pungkasnya. (ROBS)

