HOT NEWS!! PH Rahmadi Serahkan ‘Kartu As’ Rekaman Dugaan Kriminalisasi Kompol DK

Sebarkan:
Dokumen foto seusai tim PH Rahmadi dimotori Suhandri Umar Tarigan (tengah) sesusai menghadiri undangan klarifikasi di Mapolda Sumut. (MOL/TimPH)




MEDAN | Bukan ‘omon-omon’, tim penasihat hukum (PH) Rahmadi telah menyerahkan ‘kartu As’ berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV soal dugaan kuat adanya kriminalisasi terhadap kliennya kepada Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sumatera Utara (Sumut).

“Tak hanya ke Itwasda, dokumen dan rekaman video yang memperlihatkan dugaan kekerasan saat penangkapan klien kami oleh tim penyidik dipimpin Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut Kompol DK (Dedi Kurniawan) telah kami serahkan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut,” kata Suhandri Umar Tarigan ketua tim PH Rahmadi, Sabtu (1/8/2025).

Penyerahan ‘kartu As’ tersebut, Suhandri Umar Tarigan didampingi anggota lainnya Thomas Tarigan dan abang kandung Rahmadi, Zainul saat menghadiri undangan klarifikasi di Mapolda Sumut, sehari sebelumnya.

Dalam proses klarifikasi itu, penyidik meminta tim PH Rahmadi memaparkan semua bukti untuk menguatkan laporan dugaan penganiayaan maupun kriminalisasi menimpa kliennya serta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilai tidak sesuai fakta.

"Bukti-bukti ini sudah kami serahkan ke penyidik. Bahkan, kemarin juga ada tim dari Itwasda yang datang langsung meminta penjelasan dan dokumen kejanggalan," jelasnya. 

Ia berharap, langkah ini membuka mata pimpinan Polda Sumut bahwa penangkapan Rahmadi menyimpan sejumlah kejanggalan yang tak bisa diabaikan.

Gelar Aksi

Umar menegaskan, bila Polda Sumut tetap tidak memberikan kepastian hukum dan keadilan terhadap kliennya, pihak keluarga bersama masyarakat Tanjungbalai akan menggelar aksi di depan Istana Negara, Mabes Polri dan Gedung DPR RI.

"Kami akan bergerak jika tidak ada tindak lanjut yang adil. Aksi ini akan kami tujukan kepada Presiden Prabowo, Kapolri dan Komisi III DPR agar tahu bahwa ada proses hukum yang diduga dipermainkan," tegasnya.

Ia menambahkan, desakan itu bukan bentuk kebencian terhadap institusi kepolisian. Justru sebaliknya.

"Karena kami cinta pada Polri, kami ingin institusi ini bersih dari oknum seperti Kompol DK. Jangan sampai gara-gara nila setitik, rusak susu sebelanga," tambah Umar.

Di sisi lain, keluarga Rahmadi juga angkat suara. Zainul, abang kandung Rahmadi, menyebut adiknya adalah korban kriminalisasi yang dilakukan aparat. 

Salah satu indikasi kuat, sehubungan dengan sidang perdana di mana kedua terdakwa (berkas terpisah) atas nama Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, Selasa (29/7/2025) membantah isi surat dakwaan yang baru dibacakan tim JPU Kejari Tanjungbalai.

Sebab faktanya BB sabu yang disita dari mereka awalnya berjumlah 7 bungkus atau 70 gram. Namun kemudian dalam dakwaan disebut hanya 60 gram. 

"Sepuluh gram sisanya, menurut kesaksian terdakwa Lombek di hadapan majelis hakim yang dipimpin Erita Harefa, digunakan untuk menjerat Rahmadi," kata Zainul.

Jika faktanya demikian, sambung Suhandri Umar Tarigan, bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Sebab manipulasi kasus atau perkara tanpa dasar hukum sah adalah pelanggaran serius dan mencederai proses peradilan.

Menanggapi tudingan itu, Kompol Dedi Kurniawan membantah keras. Lewat pernyataan resmi, ia menyatakan seluruh proses hukum terhadap Rahmadi sudah sesuai prosedur. 

Barang bukti yang diserahkan ke pengadilan, menurutnya, sah dan dapat dipertanggungjawabkan. (ROBS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini