![]() |
| Mei Rani Feri Astuti, (IRT), warga Medan Marelan, Rabu (6/8/2025) dituntut agar dipidana 2,5 tahun penjara di PN Medan. (MOL/ROBS) |
MEDAN | Mei Rani Feri Astuti, ibu rumah tangga (IRT), warga Jalan Ileng, Lingkungan I, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Rabu (6/8/2025) di ruang Cakra 3 PN Medan dituntut agar dipidana 2,5 tahun penjara.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Emmy Khairani Siregar menilai terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana penggelapan yakni Pasal 3782KUHPidana, senagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Majelis hakim diketuai Frans Effendi Manurung kemudian memberikan kesempatan kepada Mei Rani Feri Astuti maupun penasihat hukumnya menyampaikan nota pembelaan (pleidoi), Senin (11/8/2025) mendatang.
Dalam dakwaan diiraikan, Mei mengajak saksi korban bernama Andreas Henfri Situngkir untuk masuk di grup arisan online yang baru. Terdakwa menjadi admin arisan online kurang lebih 175 grup.
Grup-grup tersebut banyak yang memiliki masalah keuangan. Sehingga, Mei harus menutupi permasalahan keuangan itu dengan membuat grup arisan baru. Saat itu, Andreas diajak Mei bermain arisan dengan total tarikan Rp50 juta.
Andreas sempat menolak karena khawatir tidak sanggup membayar. Lalu, Mei terus berusaha meyakinkan Andreas untuk ikut. Hingga akhirnya, Andreas pun mengikuti arisan tersebut.
Kemudian, korban pun membayar uang arisan kepada Mei senilai Rp4,1 juta setiap bulannya. Saat giliran Andreas menarik arisan, Mei tak memberikan uang senilai Rp50 juta tersebut kepada Andreas.
Akibatnya, Andreas mengalami kerugian Rp28,7 juta. Tak terima dengan perbuatan wanita 42 tahun tersebut, Andreas kemudian membuat laporan ke pihak kepolisian. (ROBERTS)

