-->

Edarkan Sabu, Seorang Perempuan Paruh Baya Ditangkap Polisi

Sebarkan:

Seorang perempuan paruh baya ditangkap Polres Labuhanbatu karena edarkan sabu. Kamis (14/8/2025) (mol/dok.polreslabuhanbatu) 

LABUHANBATU |
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, tim yang dipimpin oleh Kanit II Satresnarkoba Ipda R Situngkir berhasil mengamankan seorang perempuan paruh baya berinisial UH alias Upik, 46, warga Kecamatan Bilah Hulu yang diduga sebagai pengedar sabu. Kamis (7/8/2025)

Pelaku ditangkap di Lingkungan Purba Sari, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang dan 14 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total 2,28 gram/brutto, 1 sekop dari pipet plastik, 2 bungkus plastik klip sedang kosong, 1 kotak transparan, serta 1 unit ponsel Oppo warna merah.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Iwan Mashuri menyampaikan pelaku mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria warga Sigambal, yang saat ini masih dalam penyelidikan. 

“Pelaku mengakui sabu tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan di wilayah Labuhanbatu. Saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” jelas AKP Iwan Mashuri. Kamis (14/8/2025)

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut (Husin)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini