Dua Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Terima Amnesti

Sebarkan:
Dokumen foto kedua warga binaan Rutan Kelas I Medan yang mendapatkan amnesti. (MOL/Ragusta)



MEDAN | Dua warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan)
Kelas I Medan Kanwil Ditjenpas Sumut, Sabtu (2/8/2025) memperoleh amnesti (pengampunan atau penghapusan hukuman) berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti. 

Pemberian amnesti merupakan bagian dari upaya negara dalam mewujudkan keadilan restoratif serta memberikan kesempatan kedua bagi narapidana (napi) yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan.

Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya dalam keterangannya menyampaikan bahwa, pemberian amnesti ini bukan sekadar bentuk pengampunan, tetapi juga penghargaan atas komitmen warga binaan dalam memperbaiki diri dan berkontribusi positif selama masa pembinaan.

“Pemberian amnesti ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga memberikan harapan dan kesempatan bagi mereka yang benar-benar ingin berubah,” ujar Kepala Rutan.

Salah satu warga binaan yang menerima amnesti, dengan mata berkaca-kaca, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pemerintah, petugas pemasyarakatan, serta keluarganya yang terus memberikan dukungan selama masa tahanan.

Kedua warga binaan yang kini bebas mengaku siap kembali ke tengah masyarakat dan bertekad menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Secara simbolis Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan Wisnu Jatmiko menyerahkan surat pembebasan kepada warga binaan setelah melalui proses administrasi verifikasi dan penggeledahan/pemeriksaan badan dan barang bawaan sebelum bebas. (ROBS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini