![]() |
| AR alias Maman, warga Jalan Badak, Kota Tebingtinggi, ditangkap polisi atas kepemilikan 2 paket sabu. (Moi/Humas Polres TT) |
TEBINGTINGGI | Akibat kedapatan membawa narkoba jenis sabu, seorang pria berinisial AR alias Maman, 35 ,warga Jalan Badak, Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebingtinggi, ditangkap polisi.
Pelaku ditangkap oleh petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi pada Minggu (27/7/2025) dini haridi Jalan Yos Sudarso, Kota Tebingtinggi.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy R Sitorus, menjelaskan, penangkapan bermula pada saat petugas yang sedang patroli mencurigai gerak gerik pelaku yang sedang berdiri di pinggir jalan seorang diri.
"Tak menunggu lama, petugas melakukan penggeledahan pada badan dan barang bawaan pelaku," ujar Jimmy, Senin (4/8/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak rokok yang didalamnya terdapat dua paket sabu dengan berat 2,03 gram.
Selain itu, turut diamankan beberapa barang bukti lainnya, termasuk plastik klip transparan, pipet plastik berbentuk sekop, dan uang tunai Rp 315.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Dalam pemeriksaan awal di TKP, pelaku mengakui keseluruhan barang bukti tersebut adalah miliknya.
Tanpa perlawanan, pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebingtinggi atas perbuatannya, dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jimmy. (Sdy/Sdy)

