![]() |
| Wakil Bupati Serdangbedagai (Wabup Sergai) H. Adlin Tambunan menyampaikan Nota Pengantar Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, Rabu, (9/7/2025). |
Dalam sambutannya, Wabup Adlin menyampaikan bahwa laporan ini disusun berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2024 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Utara.
Ia juga menyampaikan kabar baik bahwa Pemkab Sergai kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tersebut.
“Opini WTP ini mencerminkan komitmen kita terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” ungkap Adlin.
Wabup Adlin menjelaskan untuk target pendapatan daerah tahun 2024 adalah lebih dari Rp 1,81 triliun, dan berhasil terealisasi sebesar lebih dari Rp 1,76 triliun atau sekitar 97 persen dari target. Pendapatan ini terdiri dari:
1.Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 163,82 miliar.
2.Dana Transfer: Rp 1,56 triliun.
3.Lain-lain Pendapatan yang Sah: Rp 38,47 miliar.
Sementara itu, untuk belanja daerah dianggarkan sebesar lebih dari Rp 1,84 triliun, dengan realisasi mencapai Rp 1,77 triliun atau sekitar 96,29 persen.
Rincian belanja meliputi:
1.Belanja Operasi: Rp 1,21 triliun.
2.Belanja Modal: Rp 246,95 miliar.
3.Belanja Tidak Terduga: Rp 301,55 juta.
4.Belanja Transfer: Rp 303,31 miliar.
Pada sektor pembiayaan daerah, realisasi pembiayaan netto sebesar lebih dari Rp 22,52 miliar digunakan untuk menutupi defisit anggaran sebesar Rp 8,75 miliar, sehingga terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 13,76 miliar.
Wabup Adlin juga memaparkan total aset Pemkab Sergai per 31 Desember 2024 mencapai lebih dari Rp 2,59 triliun, yang terdiri dari:
1.Aset Lancar: Rp 177,17 miliar.
2.Investasi Jangka Panjang: Rp 29,04 miliar.
3.Aset Tetap: Rp 2,22 triliun.
4.Aset Lainnya: Rp 69,93 miliar.
5.Properti Investasi: Rp 15,93 miliar.
Total kewajiban daerah mencapai Rp 144,39 miliar, yang terdiri dari kewajiban jangka pendek Rp 110,60 miliar dan kewajiban jangka panjang Rp 33,79 miliar.
Selanjutnya Wabup Adlin menyampaikan terdapat penurunan kas sebesar Rp 45,63 miliar selama tahun 2024, yang terdiri dari:
1.Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi: Rp 237,26 miliar.
2.Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi: minus Rp 246,03 miliar.
3.Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan: minus Rp 36,86 miliar.
Dengan demikian, saldo akhir kas per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 13,74 miliar. Adapun nilai ekuitas Pemkab Sergai hingga akhir 2024 tercatat sebesar lebih dari Rp 2,44 triliun, yang berasal dari surplus kegiatan operasional dan penyesuaian ekuitas lainnya.
Terakhir, Wabup Adlin menambahkan rincian lebih lanjut mengenai laporan ini dapat ditemukan dalam dokumen LKPD beserta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Sergai, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan dari jajaran Pemkab Sergai.(HR/HR).

