-->
crossorigin="anonymous">

Proses Penyidikannya Cacat Prosedur, PH Mohon Hakim PN Tanjungbalai Sudahi Pemeriksaan Rahmadi

Sebarkan:

Tim PH Rahmadi dimotori Suhandri Umar ketika menyampaikan eksepsi di PN Tanjungbalai dan foto ilustrasi. (MOL/TPHR)



TANJUNGBALAI | Giliran tim penasihat hukum (PH) Rahmadi dimotori Suhandri Umar menyampaikan nota keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi), Kamis (17/7/2025) di PN Tanjungbalai. 

Menurut PH, proses penyidikan terhadap kliennya sarat kriminalisasi atau cacat prosedur. Oleh karenanya, tim PH memohon kepada majelis hakim dalam putusan sela nantinya menyatakan, menyudahi pemeriksaan pokok perkara sekaligilus membebaskan kliennya.

"Eksepsi tersebut mencakup beberapa poin penting, termasuk dugaan ketidakjelasan dakwaan, ketidakabsahan alat bukti dan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan," tegas Suhandri Umar.

Dalam proses penangkapan kliennya, sangat jelas dan nyata bahwa tudingan penyidik atas kepemilikan 10 gram sabu-sabu terhadap Rahmadi sarat dengan rekayasa.

"Hal itu dapat kami buktikan dari keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa," imbuhnya.

Ketika ditangkap, kliennya diinjak-injak, ditendang bahkan matanya dilakban lalu dicekoki minuman yang diduga kuat dicampur sesuatu sehingga ketika menjalani tes urine, Rahmadi dinyatakan positif.

"Intinya penangkapan terhadap klien kami ini tidak sesuai dengan standar operasional prosedur. Maka dari itu, dalam eksepsi tadi kita memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan Rahmadi dari segala dakwaan serta memulihkan nama baiknya," kata Umar.

Majelis hakim diketuai Karolina Selfia Sitepu, juga Wakil Ketua PN Tanjungbalai melanjutkan persidangan, Selasa mendatang (22/7/2025) untuk mendengarkan tanggapan JPU pada Kejari Tanjungbalai atas eksepsi yang telah disampaikan.

Kriminalisasi

Rahmadi yang sempat diwawancarai awak media seusai persidangan menegaskan bahwa dirinya merupakan korban kriminalisasi.

"Barang bukti sabu (10 gram) itu bukan milik Saya. Itu tetap Saya katakan di hadapan penyidik Polda Sumut," katanya.

Namun Ketika ditanya apakah ia mengenal siapa polisi yang dimaksud, Rahmadi menyebutkan ia tidak mengenalnya.

"Gak kenal siapa yang meletakkan sabu itu di mobil Saya. Karena waktu ditangkap mata Saya dilakban," kata Rahmadi sembari digiring petugas ke mobil tahanan.
   
Karena itu, Rahmadi berharap hakim benar-benar bersikap adil dan profesional sehingga ia segera dibebaskan dari segala dakwaan.

Viral

Santer diberitakan sebelumnya, penangkapan terhadap yang dituding lalu disiksa kemudian dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolda Sumut atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram tidak sesuai SOP.

Penangkapan terhadap warga Kota Tanjungbalai dengan cara-cara tidak sesuai Standar Operasional dan Prosedur (SOP) pada tanggal 3 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 dalam salah satu toko pakaian di Kelurahan Beting Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Bahkan, rekaman kamera pengawas tentang penganiayaan terhadap Rahmadi saat penangkapan yang dilakukan petugas dipimpin Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut viral di sejumlah platform media sosial.

Dalam video viral di sejumlah platform media sosial itu, tampak Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut memukul, menendang lalu menginjak-injak Rahmadi.

Kompol Dedy

Oleh karena itu, abang kandung Rahmadi melaporkan Kompol Dedy Kurniawan ke SPKT Polda Sumut pada hari Senin, 14 April 2025 atas kasus penganiayaan.

Selain itu, tim PH Rahmadi juga melaporkan Kompol Dedy Kurniawan ke Bid Propam Polda Sumut.

Namun, hingga kini, laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan itu belum diproses oleh Ditreskrimum Polda Sumut.

Sedangkan laporan di Bidpropam Polda Sumut, sudah berproses dan akan naik ke tahap penyidikan. (ROBS/Rel)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini