Modus Menolong. Residivis Curanmor ini Larikan Sepeda Motor Korban Kecelakaan. Pelaku Berhasil Diamankan

Sebarkan:


SIMALUNGUN | Modus menolong berujung melarikan sepeda motor korban, Sungkono alias Pono alias Ono, 58, pekerjaan tidak tetap, penduduk Pasar Pagi, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, diamankan ke Polsek Serbelawan - Polres Simalungun, Selasa (1/7/2025) sekira pukul 14:30 WIB

Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang S.IK. SH. MM melalui Kapolsek Serbelawan, Iptu Gunawan Sembiring SH dalam keterangan tertulis yang dibagikan Kanit Reskrim Ipda Dommes Marbun SH menjelaskan kronologi kejadian

Adalah, Amin AS Purba (pelapor), pada 1 Juli 2025 sekira pukul 13:30 WIB, mendapat kabar, adik bapaknya, Errik Zulkarnain Purba, 52, korban, warga Lingkungan II, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, mengalami kecelakaan di Jalan Medan Km 11.5 Desa Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun

Tiba dilokasi, Amin AS Purba melihat Pakciknya, Errik Purba bersama istri, Yusma Yani Sinaga, 52, yang sebelumnya hendak mendaftarkan anak mereka, Eka Febrian Purba, 12, ke salah satu SMP di Serbelawan, mengendarai sepeda motor Yamaha N-MAX warna Hitam nopol BK 3434 TBW, namun mengalami kecelakaan 

Errik menyebut, mereka mengalami kecelakaan sehingga sepeda motor masuk ke parit perbatasan antara Jalan Lintas Sumatera dengan kebun karet milik PT BSRE, tapi sepeda motornya telah dilarikan seorang pria tidak dikenal yang awalnya dikira hendak menolong

Bersamaan saat terjadi kecelakaan, ke arah Serbelawan melintas personil TNI dari Batalyon Infanteri 122/Tombak Sakti, Pratu Setyo Febrian dan personil Babinsa Koramil 05/Serbelawan, Sertu Muhammad Nur 

Begitu mendengar keterangan korban, kedua personil TNI ini langsung mengejar, pelaku berhasil diamankan di Jalan Medan Km 9 lalu diserahkan ke Bhabinkamtibmas Sinaksak, Aiptu Bambang Irawan di Pos Polisi Purbasari - Polsek Serbelawan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam nopol BK 3434 TBW, milik korban

Kanit Reskrim, Ipda Dommes Marbun, mengatakan, pelaku, Sungkono alias Pono alias Ono adalah residivis kasus curanmor. Saat ini telah diamankan ke Polsek Serbelawan untuk penyidikan guna diproses hukum. Pihak korban secara resmi telah membuat Laporan Polisi

Kapolsek Serbelawan, Iptu Gunawan Sembiring sangat mengapresiasi atas keberhasilan penangkapan pelaku, "Ini merupakan sinergitas TNI - Polri dalam menjaga kenyamanan, keamanan dan ketertiban masyarakat

"Kami menghimbau masyarakat, bila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan dalam bentuk apapun yang mengganggu keamanan dan ketertiban silahkan menghubungi Call Centre 110 Bebas Pulsa Polres Simalungu, untuk segera ditindak lanjut," Himbau Iptu Gunawan Sembiring (Bay/Bay-MOL)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini