PEMATANGSIANTAR | Menindaklanjut laporan warga di Layanan Polisi Call Center 110 (Bebas Pulsa), Sat Reskrim Polres Pematangsiantar langsung bergerak cepat melakukan cek ke rumah pelapor yang mendapat ancaman meresahkan, di Jalan Tambun, Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Rabu, (2/7/2025) sekira pukul 12:00 WIB
Awalnya. Operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar menerima pengaduan dari RH br. S, 18, yang mendapat ancaman menakutkan hingga menimbulkan trauma, dari seorang pria bermarga M lewat pesan di aplikasi WhatsApp
Menyahuti keluhan RH br S, Operator Call Center 110 meneruskan laporan ke piket Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, diterima Perwira Pengawas (Pawas, red) Kanit Jahtanras, Ipda Ricardo Rajagukguk S.Sos
Wujud pengayom, pelayan dan pelindung masyarakat, Kanit Jahtanras Ipda Ricardo Rajagukguk, memimpin Tim Opsnal langsung bergerak cepat (Quick Respon) menuju rumah pelapor
Mendengar keterangan RH br S dan menyikapi kata kata ancaman yang ditujukan pada pelapor, Ipda Ricardo Rajagukguk menyarankan agar membuat Laporan Polisi (LP) ke Polres Pematangsiantar untuk ditindaklanjut
Merasa terlindungi, pelapor RH br. S dan keluarga mengucapkan terimakasih karena merasa puas dengan pelayanan Polres Pematangsiantar khususya Satuan Reserse Kriminal yang telah mengerahkan Unit Jahtanras untuk menjawab keresahannya
Dikesempatan ini, Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak S.IK. SH. MH melalui Kasat Reskrim, AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. SH. MH menghimbau masyarakat agar memanfaatkan Layanan Polisi di Call Centre 110 bebas pulsa, apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan dalam bentuk apapun untuk segera ditindaklanjut (Ray/Bay-MOL)

