Tiga Hari Pasca Penganiayaan, Terduga Pelaku Pembunuh M April Akhirnya Diamankan Polsek Pangkalan Susu

Sebarkan:



Korban Penganiayaan M April saat masa hidup nya, dok. Metro online/lesman simamora



LANGKAT | Setelah tiga hari pasca penganiayaan yang mengakibatkan  M. April tewas mengenaskan dengan luka-luka memar di bagian kepala, perut, rahang, dada, dan bagian tubuh lainnya.


M. April yang sehariharinya nelayan tradisional, yang menjadi korban penganiayaan, diminta agar terduga pelaku, W, diproses hukum setimpal dengan perbuatannya.


Kematian M. April (21), warga Gang Datuk, Kel. Beras Basah, Kec. Pangkalan Susu, Kab. Langkat, itu diguga akibat penganiayaan yang terjadi, Rabu (25 /06/2025) di sebuah gudang penampungan biota laut di Jl. Pembangunan, Kel. Beras Basah.


Sementara itu, korban, M. April, akhirnya meninggal dunia, Minggu (29)06/2025) sekira pukul 05:30 di kediaman orang tuanya di Jl. Pembangunan. "Korban tewas diduga akibat pukulan bertubi-tubi yang dilakukan terduga pelaku.


Keterangan yang diperoleh Metro Online, Senin (30/06/2025), korban saat itu sedang berada di dalam gudang milik Bayu dan Isterinya, Ratna. 


Korban sendiri adalah seorang nelayan. Semasa hidupnya ia acap menjual hasil tangkapannya kepada toke, Bayu/Ratna, pemilik gudang,


Peristiwa dugaan penganiayaan ini bermula dari tuduhan pencurian dua kilo gram biota laut jenis udang. M. April dituduh telah mencuri udang dari gudang milik pasutri, Bayu/ Ratna.


Rabu itu, M.April sedang berada di dalam gudang. Tiba-tiba W muncul di dalam gudang sembari bertanya mana April. Ketika itu April sedang berdiri di dekat salah satu tiang gudang.



Poto korban setelah tewas dianiaya akibat dituduh maling 2 kilo gram udang, dok metro online/lesman simamora


Tanpa banyak tanya, terduga pelaku W langsung mendaratkan pukulan berkali kali mengenai perut, dada, pilipis, kepala, rahang dan bagian tubuh lainnya, yang menyebabkan korban mengeluh kesakitan

.

"Ia benar pak, kami melihat korban dipukuli W di dalam gudang, ujar tiga orang saksi yang melihat langsung kejadian itu, yakni saksi, L (17), D (16), dan A (15).


Ketiga saksi memberi keterangan kepada wartawan, termasuk Metro Online, usai mereka dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Pangkalan Susu.


Meski korban sudah dalam kondisi meringis kesakitan, dia masih berupaya meminta maaf dengan sepuluh jari tangannya layaknya seperti orang yang menyembah, namun pelaku terkesan tidak ambil pusing. lalu meninggalkan korban.


Ironisnya, terduga pelaku ini tidak diketahui apa motifnya menganiaya korban, M. April. Terduga pelaku tidak ada hubungan dengan korban, tidak ada hubungan bisnis dengan pemilik gudang.


"Kami tidak ada hubungan bisnis dengan terduga pelaku, memang benar kami ada kehilangan udang dari gudang. Dan itu tidak ada kami permasalahakan, makanya kami juga heran, kenapa dia memukuli korban," ujar pasangan suami isteri itu kepada sejumlah wartawan termasuk Metro Online.


Bahkan, lanjut pasutri itu, mereka berdua sempat menegur terduga pelaku agar tidak melakukan aksi pemukulan terhadap M. April. "Jadi pemukulan yang dilakukan, W, itu atas kehendaknya sendiri," terang pasutri itu. 


Sebelumnya, orangtua korban, Sangkot meminta keadilan atas kematian putranya. "Katakanlah putra kami benar mencuri udang 2 kg dari dalam gudang, tapi jangan main hakim sendiri, dan sebaiknya dilaporkan kepada yang berwajib, biar anak kami diproses secara hukum," ujarnya dengan bola mata berkaca-kaca.


Menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan itu, Kapolsek Pangkalan Susu, AKP R Naibaho bersama anggota mengambil langkah tegas dengan mengamankan terduga pelaku, W, Minggu (29/06/2025).


Untuk mengungkap kasus dugaan penganiayaan ini, penyidik Polsek Pangkalan Susu telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya. Saksi yang dihadirkan yakni, , L (17), D (16), dan A (15). dan saksi lainnya. 


Kapolsek Pangkalan Susu, AKP R. Naibaho SH saat akan ditemui di Mapolsek, ia sedang berada di Polres Langkat. Sejauh ini status terduga pelaku belum ditetapkan, karena dia sedang menjalani proses hukum saat ini, ujarnya.


"Nanti kalau pemeriksaan terhadap terduga pelaku sudah selesai di lakukan, baru kemudian ditetapkan status hukumnya," ujar Kapolsek menjawab pertanyaan wartawan, lewat sambungan Whatsapp-nya, Senin (30/06/2025).(ls/lkt1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini