SIMALUNGUN | Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang menjarah sepeda motor milik, Supraptono Simamora, 29, guru, warga Hutagodung, Desa Sionom Hoda Timur, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, diringkus Tim Laser, Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun, Rabu (18/6/2025) sekira pukul 21:00 WIB
Pelaku, Andi Putra Sipayung, 32, warga Dusun Sidomulyo, Desa Laras Dua, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang S.IK SH. MM melalui Kasat Reskrim, AKP Herison Sumanullang SH memaparkan kronologi kejadian, pada Jumat, 13 Juni 2025, diketahui sekira pukul 03:30 WIB
Ketika korban Supraptono Simamora tidur di rumah kontrakan bersama rekannya guru, Edy Frinson Sitanggang, 27, di Jalan Cengkeh Raya Desa Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
Sekira pukul 03:30 WIB, rumah korban digedor gedor saksi Saur br Sidabuke, tetangga depan rumah untuk memberitahu sepeda motor milik korban dibawa kabur oleh orang tidak dikenal
Mendengar pemberitahuan saksi, korban bersama temannya melihat sepeda motor miliknya di ruang tamu memang benar sudah tidak ada lagi. Pintu bagian depan dalam keadaan rusak
Selain sepeda motor Honda CBR warna putih lis merah, nomor polisi BK 6051 PAW, turut lenyap dijarah pelaku berupa satu (1) unit handphone merk OPPO A57 milik korban. Satu (1) unit handphone merk Samsung Galaxy A50 milik Edy Frinson Sitanggang, sebelumnya terletak disampingnya tidur
Merasa dirugikan dan keberatan, korban mendatangi Polsek Bangun - Polres Simalungun untuk membuat laporan pengaduan agar kasus ini diproses hukum
Berdasar laporan korban, Tim penyidik melakukan penyelidikan didukung Tim Laser Sat Reskrim Polres Simalungun dipimpin Kanit I Jahtanras, Ipda Gagas Dewanta Aji S.Trk
Kerja keras penyelidikan Tim Laser membuahkan hasil. Rabu, 18 Juni 2025 siang, pelaku terlacak sedang berada di wilayah Kabupaten Batubara. Mengetahui keberadaan pelaku Tim Laser langsung mengejar target
"Pelaku berhasil kita ringkus dari depan indomaret di Dusun II, Desa Simpang Dolok, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara," Ungkap Kanit Jahtanras Ipda Gagas Dewanta Aji
Tersangka Andi Putra Sipayung, diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor Honda CBR milik korban serta dua (2) unit handphone yang dicuri dari rumah korban. Saat penangkapan, seluruh barang bukti berhasil diamankan dalam kondisi utuh
"Pelaku dan barang bukti .telah diamankan di kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ungkap AKP Herison Manulang.
Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan profesionalisme dan dedikasi anggota Polri dalam menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polres Simalungun
Metode penyelidikan yang sistematis dan kerja sama Tim yang solid didukung informasi dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini
Masyarakat diharapkan dapat terus mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu menjaga keamanan rumah dan barang berharga, terutama pada malam hari
Tim Laser Satreskrim Polres Simalungun akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di masa mendatang (Joe/Bay-MOL)