5 Terdakwa Kurir 46 Kg Ganja Jalani Sidang Perdana di PN Medan

Sebarkan:
Kelima terdakwa duduk di bangku 'pesakitan' PN Medan. (MOL/Ant)



MEDAN | Didakwa menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika jenis daun ganja seberat 46 Kg, lima pemuda asal Kota Medan, Sumatera Utara, menjalani sidang perdana, Rabu (4/6/2025) di ruang Kartika PN Medan.

Kelima terdakwa yakni Mukhrija Adha alias Rija, 21, warga Kecamatan Medan Timur, Sabda Zeidan Adriel Putra, 21, warga Kecamatan Medan Marelan.

Kemudian Radja Rezeki Ramadhan alias Radja, 19, warga Kecamatan Medan Timur, Pikri Yusri Ananda, 26, warga Kecamatan Medan Marelan dan Muhammad Isrok, 23, warga Kecamatan Medan Tembung.

JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Reza dalam surat dakwaan menyebutkan, bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Setia Jadi, Gang Mulia Dalam, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur.

“Petugas dari Satres Narkoba Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 19.30 WIB,” ujar Reza. Polisi menemukan empat terdakwa yakni Mukhrija, Radja, Sabda, dan Pikri sedang berada dalam kamar kos. 

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu karung besar berisi 25 bungkus ganja, satu karung kecil berisi 10 bungkus, satu kotak berisi 6 bungkus, serta satu tas berisi 5 bungkus ganja. Selain itu, ditemukan pula timbangan elektrik dan satu bungkus plastik kosong.

Saat diinterogasi, terdakwa Mukhrija dan Radja mengaku bahwa barang haram tersebut mereka beli dari Provinsi Aceh bersama dua terdakwa lainnya, terdakwa Sabda dan Pikri, menggunakan dua unit mobil yakni Toyota Calya BK 1429 ABT dan Daihatsu Terios BL 1665 IB.

“Pembelian ganja dilakukan atas pesanan terdakwa Muhammad Isrok yang sebelumnya telah menyerahkan jaminan berupa satu unit sepeda motor Honda GL Max, satu unit Honda Vario, dan satu unit telepon genggam iPhone,” jelas dia.

Kemudian petugas membawa keempat terdakwa ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebagian ganja yang ditemukan merupakan pesanan dari terdakwa Muhammad Isrok (berkas terpisah) sebanyak 20 kilogram.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan teknik controlled delivery ke rumah Isrok di kawasan Jalan Kolam Belakang, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Saat dilakukan penggerebekan, terdakwa Isrok mengakui bahwa benar terdakwa memesan ganja tersebut dari terdakwa Mukhrija dan menyerahkan jaminan barang-barang tersebut.

Kelima terdakwa dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, Pasal 11 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Majelis hakim dikeetuai Sulhanuddin melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi). (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini