PEMATANGSIANTAR | Seorang pria paruh baya, Maretti Zendrato, 59, warga Jalan Ahmad Yani, Gang Harapan, Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, tewas mengenaskan di TKP setelah ditabrak kereta api penumpang 'Siantar Express 102' yang datang dari Medan menuju Stasiun Besar Pematangsiantar, Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 14:39 WIB
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak S.IK. SH. MH melalui Kapolsek Siantar Timur, Iptu Edi Jhon J Manalu SH. MH menjelaskan, insiden terjadi di Perlintasan/Penyeberangan Jalan Tongkol - Jalan Mujahir, Kelurahan Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar
Sebelum kejadian, kata Iptu Edi Jhon. "Korban Maretti Zendrato, melaju dari arah Jalan Tongkol menuju Jalan Mujahir mengendarai sepedamotor Honda Supra X nopol BK 6461 WW," Ungkapnya
Tiba di TKP, di Gang Lintasan penyeberangan kereta api, diduga tidak hati hati korban menyeruduk masuk lintasan tanpa menyadari saat bersamaan rangkaian kereta api penumpang melintas
Korban sempat diteriaki warga (saksi mata, red), "Awas ada Kereta Api". Namun Maretti tidak mendengar. Akibatnya fatal. Korban tersambar bagian samping depan sebelah kanan kereta api
Maretti tercampak kesamping sejauh lebih kurang 10 meter mengalami luka berat, sementara kereta api tetap melaju ke Stasiun Besar Kereta Api, Kota Pematangsiantar
Menerima laporan warga, Personil piket Polseķ Siantar Timur dipimpin Kanit Intelkam Ipda Syaiful Bahri SH dan Kanit Reskrim Ipda Jhonson Panjaitan SH, bergerak cepat ke lokasi untuk olah TKP bersama Unit Gakkum (laka) Sat Lantas Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Gakkum Ipda Syah Edi Surat Purba SH
Korban Maretti Zendrato ditemukan sudah meninggal dunia mengenaskan di TKP dengan kondisi kaki sebelah kiri dan beberapa anggota tubuh lainnya patah serta remuk
Usai olah TKP, jasad korban dievakuasi ke Instalasi Jenazah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar
"Kejadian ini tengah ditangani Unit Gakkum Sat Lantas Polres Pematangsiantar. Sepeda motor korban telah diamankan sebagai barang bukti untuk penyelidikan dan diproses sesuai hukum yang berlaku," Sebut Iptu Edi Jhon J Manalu, menutup penjelasan (Ray/Bay-Mol)