Sekamar dengan 2 Pria, Ratu Sabu ini Ditangkap Polres Pematangsiantar dalam Operasi Basmi Narkoba

Sebarkan:

PEMATANGSIANTAR | Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar bongkar sindikat pengedar sabu sabu di kos kosan Jalan Mataram I, Kelurahan Melayu, Kecamatan Sianțar Barat Kota Pematangsiantar, Kamis (15/5/2025) sekira pukul 13:00 WIB

Operasi Basmi Narkoba ini berhasil meringkus seorang perempuan, Ratu Sabu inisial, SR alias A alias Sri, 35, warga Jalan Dahlia, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar bersama dua rekan prianya, AML, 39,  warga Jalan Mataram Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar dan AZ, 35, warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan .Siantar Utara, Kota Pematangsiantar

Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Jonny H. Pardede SH  menjelaskan, berawal pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang menyebut di satu kamar kos kosan di Jalan Mataram I sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika

Menyahuti informasi, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan dan pengintaian untuk menggulung jaringan yang sangat meresahkan warga sekitar

"Posisi target sudah dipastikan sedang berada di kamar, Tim Opsnal didampingi perangkat kelurahan menggerebek. Didapati seorang perempuan bersama 2 pria," Ungkap AKP Jonny Minggu siang

Penggeledahan. Di rak barang, petugas menemukan sebuah (1) tas transparan warna biru berisi tiga puluh tiga (33) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,02 Gram dan uang sebanyak Rp 250.000.-

Di rak yang sama ada satu (1) bong lengkap dengan pipa kaca pirex berisi sabu, satu (1) buah kaca pirex lengkap dengan kompeng karetnya dan satu (1) buah notes kecil berisi catatan penjualan sabu. Di atas tempat tidur ada tiga (3) unit handphone (HP) milik ketiga tersangka.

Diinterogasi. SR alias A alias Sri mengakui kepemilikan sabu sabu yang diperoleh dari seorang pria YP alias Yogi, warga Kampung I Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara

Hasil pengembangan, hari itu juga sekira pukul 18:00 WIB, YP alias Yogi berhasil ditangkap bersama barang bukti sabu sabu berat brutto 16.12 gram serta barang bukti lainnya (berita terpisah, red)

Diujung penjelasan, Kasat Res Narkoba, AKP Jonny H Pardede mengatakan, "Saat ini ketiga tersangka SR alias A alias Sri, AML dan AZ beserta semua barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, selanjutnya diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Tandas Kasat (Ray Nanda/Bay-Mol)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar